Video

Pasangan Gay di Banda Aceh Terima Hukuman Cambuk 80 dan 85 Kali

28 Februari 2025 | 06.00 WIB

Hukuman cambuk di depan umum kembali berlangsung di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2). Kali ini, dua terpidana yang merupakan pasangan sesama jenis (gay) atau liwath dihukum sebanyak 85 dan 80 kali cambukan, dikurangi masa penahanan yang sudah mereka jalankan. Kedua terpidana terbukti bersalah sebagaimana diatur diatur dalam pasal 63 ayat (1) Qanun nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: ANTARA (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus