Hukuman cambuk di depan umum kembali berlangsung di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2). Kali ini, dua terpidana yang merupakan pasangan sesama jenis (gay) atau liwath dihukum sebanyak 85 dan 80 kali cambukan, dikurangi masa penahanan yang sudah mereka jalankan. Kedua terpidana terbukti bersalah sebagaimana diatur diatur dalam pasal 63 ayat (1) Qanun nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Rinto A Navis)