Polda Jawa Barat irit bicara soal putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah untuk dilakukan pembebasan terhadap Pegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung.