Kuasa hukum Pegi Setiawan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jawa Barat atas perlakuan yang diterima kliennya baik secara materiil maupun imaterial. Ganti rugi materiil berupa pengganti sewa kendaraan yang disita dan pengganti waktu melakukan pekerjaan sebagai kuli bangunan serta imaterial berupa kerugian karena status tersangka. (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini