Penertiban kawasan Puncak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini diwarnai amarah warga. Mereka menilai Pemkab Bogor diskriminatif karena tak menggusur sebuah restoran dan hanya menindak para pedagang kaki lima (PKL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penertiban tahap kedua itu dilakukan dari pintu masuk wisata gantole, hingga puncak Pass. Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah warga sempat menghalangi dan mengarahkan alat berat yang dibawa Pemkab Bogor ke Resto Asep Stroberi. Mereka menilai restoran itu juga melanggar karena tidak memiliki izin, namun lolos dari pembongkaran.
"Ya tentu saja kami kecewa dan marah, mereka tebang pilih dalam penertiban ini. Kami hanya pedagang kecil dibongkar tanpa ampun. Sedangkan resto besar tidak disentuh. Kami akan mencari keadilan dan kami akan laporkan Pemkab Bogor ke Ombudsman," kata Saepudin, warga Cisarua sekaligus pedagang yang lapaknya ikut terkena penggusuran, Senin, 26 Agustus 2024.
Foto: Tempo/M.A. Murtadho
Editor: Ryan Maulana