Pemerintah mendorong tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja bisa diselesaikan pada h-7 Lebaran. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus berjanji akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lodewijk meminta agar persoalan terkait THR dapat diselesaikan sehingga pekerja bisa menerima THR sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. "Prinsip 7 hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh katakan karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," kata dia usai rapat di kantor Kementerian Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Subekti, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana