Video

Pemerintah Melegalkan Aturan Praktik Aborsi Bersyarat

3 Agustus 2024 | 13.31 WIB

Pemerintah melegalkan praktik aborsi bersyarat bagi korban pemerkosaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan hukum bagi korban asal dilakukan dengan hati-hati dan aman yang tidak disalahgunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: ANTARA (Setyanka Harviana Putri/Aloysius Puspandono/Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Rinto A Navis)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum