Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025, akan diundur. Hal ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, yang enggan menambah beban masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Intinya presiden tak ingin menambah beban masyarakat," kata Luhut di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Tony Hartawan
Video: Tempo/Adil Al Hasan
Editor: Ryan Maulana