Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak terlibat dalam pembahasan Aturan Turunan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan organisasinya sebenarnya telah menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) omnibus law itu. Elly mengatakan pihaknya kecewa dan trauma ihwal Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideoc...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Wahida Nurul Safura