Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung menaksir kasus yang berlangsung sejak 2015 hingga 2023 di wilayah IUP anak usaha Mind Id tersebut telah merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun. Besarnya nilai kerugian tersebut terjadi karena adanya celah rasuah melalui tata niaga komoditas timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menuturkan potensi korupsi tambang timah berasal dari pemanfaatan tambang tanpa IUP dan pengerukan di luar wilayah IUP, Selasa, 2 April 2024. Besarnya uang yang didapat dari kegiatan ilegal tersebut menjadi daya tarik berbagai pihak, dari aparat yang memberi atau mengawasi perizinan, anggota legislatif yang menyusun undang-undang, hingga aparat hukum yang menjaga produksi tambang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini