Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5) menyebut jumlah tersebut bertambah dari perhitungan sebelumnya, yaitu Rp271 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia ;Simanjuntak)