TEMPO.CO, Jakarta - Sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dengan terdakwa Setya Novanto, hari ini Senin, 12 Februari 2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu saksi adalah Jafar Hafsah dari Partai Demokrat. Dalam kesaksiannya, Jafar mengakui pernah menerima uang Rp 1 miliar dari bendara Partai Demokrat, yaitu Nazaruddin. Namun, Jafar tidak mengetahui asal uang tersebut. Jafar adalah Ketua Fraksi Demokrat menggantikan Anas Urbaningrum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, setelah diperiksa oleh penyidik KPK, Jafar baru mengetahui bahwa uang tersebut berhubungan dengan pengadaan e-KTP. Dan Jafar pun menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Ketika ditanya oleh wartawan tentang kemungkinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengetahui kasus ini, Jafar menolak anggapan itu.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca