Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa mengamini Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak dan kampanye dalam pemilu. Menurut dia presiden dan menteri boleh berkampanye selama mengikuti aturan, antara lain cuti.
Jokowi menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
Ali mengatakan, dukung-mendukung merupakan hak politik warga negara. Dia menilai para menteri juga memiliki hak tersebut.
Kendati begitu, Ali mengatakan ada sejumlah aturan yang harus ditaati jika presiden dan menteri ingin berkampanye. "Kalau kampanye, tentu harus ikut aturan kampanye, misalkan cuti dalam melakukan kampanye tersebut,"
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengatakan pesiden dan menteri hanya boleh berpihak ketika mengambil cuti untuk kampanye. Herdiansyah mengatakan, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, diperbolehkan menunjukkan preferensi politiknya, tapi hanya pada saat kampanye.
"Ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu,"
Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo. Netralitas presiden dalam pemilu sudah berulangkali disuarakan kubu rival.
Istana sebelumnya menepis isu Jokowi berpihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, jelang Pemilu, Presiden Jokowi tetap fokus bekerja.
Video: youtube/Kemhan RI
Editor: Ridian Eka Saputa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini