Presiden Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta alias UU DKJ setelah Pilkada 2024 serentak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan pada 30 November 2024 di Jakarta. Apa saja dampaknya bagi warga Jakarta?
Foto: Tempo/M Taufan Rengganis
Editor: Ryan Maulana