Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Marzuki Darusman menggugat Undang-Undang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu diajukan untuk membuka jalan penuntutan kasus genosida Rohingya di Indonesia.
PBB sedang mengupayakan pengadilan kasus Myanmar melalui Sidang Umum PBB.
BUSYRO Muqoddas, Marzuki Darusman, dan Aliansi Jurnalis Independen mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Konstitusi pada September 2022. Ketiganya meminta empat kata dalam undang-undang itu, yaitu “oleh warga negara Indonesia”, dinyatakan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan asas universalitas dalam Undang-Undang Dasar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo