Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ramai-Ramai Melaporkan Firli Bahuri

Endar Priantoro turut melaporkan Firli Bahuri ke Ombudsman RI. Polisi dan Dewan Pengawas sudah bergerak.

30 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, melaporkan Firli Bahuri ke Ombudsman RI.

  • Endar lebih dulu melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK dan polisi.

  • Endar masih belum menerima jabatan baru.

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng bersiap menerima kedatangan tamu di kantornya menjelang masa libur Lebaran lalu. Rencananya, ia akan bertemu mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Robert mengajak pejabat asisten utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI untuk menemui Endar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endar tiba di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama dua pengacaranya pada Senin siang, 17 April lalu. Rupanya, Endar hendak melaporkan keputusan pimpinan KPK yang memberhentikannya sebagai direktur penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menyerahkan segepok dokumen berisi komunikasi antara pimpinan Kepolisian RI dan KPK. Dua di antaranya surat pemberitahuan yang menyatakan tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat terhitung pada 1 April 2023. “Kami berbicara hampir dua jam,” ujar Robert pada Jumat, 28 April lalu.

Endar menganggap surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa itu cacat hukum. Sebab, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perintah bernomor Sprin/904/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Surat itu menegaskan Endar tetap melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan. Surat perintah ini dikeluarkan untuk menjawab surat KPK yang meminta Endar ditarik ke Polri pada November 2022.

Baca: Dua Surat Penjegal Jenderal

Endar mengaku sudah menemui Kepala Polri untuk mengklarifikasi polemik surat penugasan tersebut. Ketika ditemui di rumah dinas Kepala Polri, sikap Jenderal Sigit tak berubah. Ia bahkan memberi respons kedua melalui surat bernomor B/2725/IV/KEP/2023 tertanggal 3 April 2023 yang isinya memperkuat surat sebelumnya. Atas dasar itulah Endar meyakini pengembaliannya cacat prosedur. “Ada dugaan maladministrasi,” katanya.

Robert mengatakan pimpinan Ombudsman berencana membahas laporan itu dalam rapat pleno pada Selasa, 9 Mei mendatang. Keputusan rapat akan menentukan apakah kasus itu bisa ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan atau tidak. Jika disetujui, Ombudsman bakal memanggil pimpinan Polri dan KPK guna memastikan siapa yang keliru. “Batu uji di Ombudsman cuma satu, yakni ada-tidaknya maladministrasi,” ucapnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pimpinan KPK ihwal pengembalian Endar sudah berlandaskan hukum dan pedoman yang berlaku. Pimpinan KPK menghargai laporan tersebut dan menunggu respons Ombudsman sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi pokok lembaga tersebut di bidang pengawasan administrasi. “Saya harap masyarakat tidak lekas mengambil kesimpulan,” tuturnya.

Endar mendatangi gedung Ombudsman RI sehari setelah Firli Bahuri menyambangi rumah dinas Kapolri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua orang yang mengetahui pertemuan itu mengungkapkan kedua petinggi itu membahas polemik surat penugasan Endar. Firli bahkan sempat mengutarakan niat menyelidiki kasus gratifikasi pengusaha berinisial S yang dekat dengan seorang pejabat Polri.

Firli dan Sigit tak merespons permintaan konfirmasi ihwal isi pertemuan itu ketika dihubungi lewat WhatsApp. Melalui keterangan tertulis, Firli menyatakan pertemuan itu membahas sinergi antara KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi. Ia menyatakan KPK tetap membutuhkan dukungan Polri. “Kami memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” ucapnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kunjungan Firli ke rumah Kapolri sebagai respons atas banyaknya laporan kasus hukum. Firli tengah menghadapi laporan kode etik di Dewan Pengawas KPK dan laporan pidana di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas kebocoran surat penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Yudi berharap polisi berfokus menangani kasus pembocoran dokumen alih-alih mengusut polemik surat pemulangan Endar. “Ada dugaan kejahatan di situ,” ujarnya.

•••

OMBUDSMAN RI merupakan gelanggang ketiga Endar untuk melawan keputusan pimpinan KPK. Sebelumnya ia juga memperkarakan Firli ke Dewan Pengawas KPK dan Polda Metro Jaya. Dalam laporannya ke Dewan Pengawas, Endar menyorot surat pemberhentiannya. Ia juga melaporkan Firli atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Dewan Pengawas dan polisi.

Dewan Pengawas sudah merespons laporan Endar dengan meminta keterangan lima pemimpin KPK pada Rabu, 12 April lalu. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pemeriksaan timnya masih berfokus pada ada-tidaknya pelanggaran etik dalam kasus pencopotan Endar. Dewan Pengawas belum mengagendakan pemeriksaan Firli dalam kasus dugaan pembocoran dokumen. “Kami masih berfokus mendalami pemeriksaan etik,” katanya.

Dugaan kebocoran dokumen rahasia itu mencuat ketika tim KPK menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang juga pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Muhamad Idris Froyoto Sihite, pada Senin, 27 Maret lalu. Tim sedang menelisik korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM anggaran 2020-2022. Mereka menemukan dokumen menyerupai berkas laporan kejadian tindak pidana korupsi di ruangan tersebut.

Dokumen tersebut memuat informasi temuan KPK ihwal kronologi perkara korupsi di Kementerian ESDM. Termasuk di dalamnya strategi penyelidikan, terduga pelaku, serta usul penerapan pasal-pasal pidana korupsi. Endar yang memimpin operasi penggeledahan tersebut. Sejumlah pihak menduga dokumen itu bocor lewat tangan Firli Bahuri.

Dua penegak hukum menyebutkan Idris Sihite sebenarnya sudah lama masuk radar KPK. Komisi antirasuah tengah menelusuri dugaan gratifikasi ekspor pengolahan hasil tambang yang melibatkan pejabat lain. Ada lima perusahaan, lembaga surveyor, dan seorang advokat yang ikut terseret. Namun penelusuran yang dilakukan sejak 2021 itu tak kunjung membuahkan hasil.

Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta/Tempo/Imam Sukamto

Polda Metro Jaya sudah menerima enam laporan soal kebocoran dokumen itu. Pelapor selain Endar Priantoro di antaranya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Ada juga laporan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia bernomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu menyebut kebocoran dokumen tersebut merupakan pelanggaran rahasia negara dan penyalahgunaan informasi.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto enggan menanggapi perkembangan laporan soal Firli. Ketika wartawan menanyakan kasus ini pada Senin, 17 April lalu, ia hanya memberi isyarat meletakkan jari telunjuk di bibir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus itu tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Laporan tersebut masih kami telaah,” ujarnya.

Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan KPK yang kerap berseberangan dengan Firli. Tapi nasibnya berbeda dengan Endar. Setelah menerima surat dari KPK, Jenderal Sigit Listyo Prabowo mempromosikan Karyoto sebagai Kepala Polda Metro Jaya. Apakah Endar akan menyusul Karyoto menjadi Kepala Polda? “Enggak, lah. Ini selesaikan aja dulu, ha-ha-ha...,” tutur Endar, lalu tertawa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Rosseno Aji, Mirza Bagaskar, dan Destry Luthfiani berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gelanggang Ketiga Jenderal Penyelidik"

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus