Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
CITRA Mahkamah Konstitusi terpuruk setelah mengubah Undang-Undang Pemilihan Umum yang meloloskan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ikut Pemilu 2024. Sebelumnya, Gibran belum cukup umur karena ada ketentuan minimal usia 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Tapi, berkat putusan sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, pasal itu diberi tambahan frasa “atau pernah terpilih dalam pemilihan umum”.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Makin Banyak yang Mengawasi Hakim Akan Makin Baik"