Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Yang Mengawasi Kami Lebih Banyak

Albertina Ho membeberkan sejumlah rencana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan bagaimana tim pengawas ini membuat rincian peraturan untuk menjalankan tugasnya. Dewan Pengawas, kata dia, berkomitmen menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja KPK.

8 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dewan Pengawas KPK sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi soal pemulangan penyidik ke kepolisian.

  • Dewan Pengawas membuat rincian peraturan untuk menjalankan tugas pengawasan.

  • Albertina menerima tawaran menjadi Dewan Pengawas KPK karena jenjang kariernya di Mahkamah Agung sudah di puncak.

BELUM genap dua bulan bertugas, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima pengaduan ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Laporan dari Wadah Pegawai KPK tertanggal 4 Februari lalu itu merespons keputusan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lain yang memulangkan Komisaris Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rossa adalah penyidik dalam kasus dugaan suap terkait dengan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dan bekas calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Dalam laporannya kepada Dewan Pengawas, Wadah Pegawai KPK menilai pengembalian Rossa ke Polri janggal karena dia sedang menangani perkara dugaan suap yang kini menjadi sorotan publik. Polri sebelumnya menarik Rossa, tapi belakangan membatalkannya. “Dewan Pengawas sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut,” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, kepada Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Malang-melintang sebagai hakim yang pernah mengadili kasus-kasus kakap, seperti perkara mafia pajak Gayus Tambunan, Albertina memutuskan menerima tawaran dari Istana untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas dibentuk dengan misi utama mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk kelima pemimpinnya. Presiden Joko Widodo melantik Albertina dan empat anggota Dewan Pengawas lain pada 20 Desember 2019.

Albertina, 61 tahun, tak menyangka Dewan Pengawas--yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru--mendapat kritik dari pegiat antikorupsi. Mereka menilai Dewan Pengawas akan membatasi wewenang KPK dan tidak independen karena kelima anggotanya dipilih langsung oleh Presiden. “KPK melaksanakan tugasnya dengan independen. Dewan Pengawas pun independen,” ujarnya. Ia tidak memungkiri Dewan Pengawas bakal menghadapi pekerjaan berat. Apalagi hasil sigi salah satu lembaga survei menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK merosot setelah pemilihan presiden 2019. Namun ia masih optimistis terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi.

Albertina menerima wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi, Linda Trianita, dan Aisha Shaidra, dalam wawancara khusus di kantornya, Rabu, 29 Januari lalu. Selama sekitar satu setengah jam, ia menceritakan berbagai hal, dari peran barunya di luar urusan memutus perkara; fungsi Dewan Pengawas dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; hingga anggapan keberadaan Dewan Pengawas hanya akan memperpanjang rantai birokrasi penuntasan kasus di KPK. Wawancara dilengkapi jawaban Albertina via pesan WhatsApp pada Jumat, 7 Februari lalu.

 

Benarkah Dewan Pengawas tidak mengetahui rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, beberapa waktu lalu?

Masalah OTT itu urusan pimpinan. Kami tidak tahu.

Apakah pimpinan KPK tidak memberi tahu Dewan Pengawas?

Tidak, kami malah tahu dari media. Jadi, kalau ada yang bocor, kami tidak tahu.

Apakah pimpinan KPK secara prosedur tidak wajib melaporkan soal OTT kepada Dewan Pengawas?

Menurut undang-undang tidak wajib melaporkan.

Dalam pengusutan kasus Wahyu Setiawan, penyelidik KPK dikabarkan tidak bisa menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP karena belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas. Bagaimana ceritanya?

Semua permohonan yang diajukan, baik penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan, sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang, dalam tempo 1 x 24 jam pasti ada surat yang keluar dari Dewan Pengawas. Surat itu bisa dua kemungkinan: memberikan izin atau menolak izin. Tidak pernah ada surat permohonan yang masuk yang didiamkan oleh kami. Dewan Pengawas pasti menjawab dalam bentuk dua produk tadi.

Jadi tidak ada surat permohonan dari penyelidik untuk menggeledah kantor DPP PDIP?

Sampai hari ini belum ada penolakan izin. Kalau belum ada permohonan, pasti kami tidak membuat produk apa pun karena undang-undang mengatakan demikian.

Bagaimana prosedur pemberian izin untuk penggeledahan?

Surat permohonan harus dibuat oleh penyidik, diajukan ke Dewan Pengawas. Surat permohonan itu pada pokoknya harus memuat, yang pertama, apa dasar melakukan penggeledahan. Tentu saja surat perintah penyidikan (sprindik) dan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK). Yang kedua, mengenai uraian singkat kasus posisi perkara. Lalu yang berikutnya mengenai obyek dan lokasi penggeledahan. Yang terakhir alasan dilakukan penggeledahan. Lalu dalam surat itu harus dilampirkan copy sprindik dan copy LKTPK.

Bagaimana dengan mekanisme pemberian izin penyadapan?

Kalau penyadapan, prosedurnya berbeda. Penyadapan diatur tersendiri, harus ada gelar perkara. Penyadapan prosedurnya lebih sederhana. Ini untuk meminimalkan kebocoran. Surat permohonan penyadapan harus diajukan oleh pimpinan KPK.

Berapa lama prosesnya?

Penyidik mengajukan permohonan penyadapan, hari itu juga kami akan melakukan gelar perkara. Bahkan kami mengharapkan detik itu dia mengajukan, saat itu juga gelar perkara di depan Dewan Pengawas, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Setelah gelar perkara selesai, langsung kami bermusyawarah menentukan memberikan izin atau tidak dan langsung terbit izinnya atau penolakan izinnya. Gelar perkara ini hanya diikuti oleh Dewan Pengawas dan penyidik yang mengajukan. Ini untuk meminimalkan (potensi) kebocorannya.

Apa bedanya dengan penyitaan?

Kalau penggeledahan dan penyitaan cukup penyidik.

Sejak dilantik, Dewan Pengawas sudah menerima berapa permohonan?

Sampai hari Jumat kemarin (24 Januari lalu), kalau saya tidak salah ingat ya, kami sudah menerbitkan 5 izin penggeledahan dan 15 izin penyitaan.

Ada permohonan yang ditolak?

Kalau penolakan penggeledahan belum ada.

Bagaimana dengan penyadapan?

Sampai hari ini belum ada satu pun permohonan penyadapan yang masuk ke Dewan Pengawas.

Berapa orang pemimpin KPK yang tanda tangan untuk izin penyadapan?

Tidak disyaratkan. Di dalam undang-undang hanya dikatakan diajukan oleh pimpinan.

Keberadaan Dewan Pengawas dianggap memperpanjang rantai birokrasi penanganan kasus di KPK. Tanggapan Anda?

Kalau dibilang diperpanjang, berapa lama? Satu kali 24 jam, tak lebih dari itu. Dalam praktik yang kami lakukan untuk (izin) penggeledahan ataupun penyitaan, dua-tiga jam sudah keluar. Kami juga memanfaatkan teknologi. Semua surat permohonan yang diajukan itu by e-mail. Jadi mereka (penyidik) masih duduk di sana, kami sudah terima dan langsung memproses.

Bagaimana koordinasi Dewan Pengawas dengan pimpinan KPK?

Beberapa waktu lalu, kami melakukan rapat koordinasi, mengundang semua pemimpin. Diikuti sepuluh orang. Kami sepakat salah satu tugas pengawasan antara lain dengan melakukan rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK secara berkala, tiga bulan sekali.

Apa yang paling alot dibahas?

Masih rapat awal, jadi belum ada yang alot. Dewan Pengawas banyak menyampaikan mengenai tugas dan rencana pengawasan. Pada prinsipnya pimpinan KPK menerima baik dan mereka mengatakan akan memberikan akses seluas-luasnya kepada Dewan Pengawas untuk melakukan tugas, khususnya mengenai tugas pengawasan.

Dewan Pengawas bisa meminta laporan dari pimpinan KPK tentang apa saja yang sudah dilakukan dan evaluasinya?

Tentu saja. Namanya rapat koordinasi pengawasan. Dewan Pengawas dengan pimpinan juga bisa mengadakan rapat koordinasi sewaktu-waktu diperlukan. Misalnya ada keadaan atau pemberitaan yang mendesak atau ada tuntutan dari masyarakat.

Selama ini di KPK sudah ada Pengawasan Internal, yang menerima pengaduan. Apakah tidak tumpang-tindih dengan Dewan Pengawas?

Kami berkoordinasi dengan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Tidak menutup kemungkinan ada surat pengaduan pelanggaran kode etik masuk ke PIPM. Kalau PIPM menerima surat bukan mengenai perkara, apalagi mengenai pelanggaran kode etik, dapat diteruskan ke Dewan Pengawas. Tapi, kalau di sana menerima pengaduan tindak pidana korupsi, itu bukan kewenangan Dewan Pengawas.

Apakah tugas pengawasan juga meliputi penghentian kasus?

Dewan Pengawas enggak mengawasi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tapi tentu saja kami bisa mengawasi pelaksanaan tugas, mengevaluasi kinerja.

Artinya bisa ke substansi kasus? Misalnya pimpinan dan penyidik mengatakan kasus perlu dihentikan, Dewan Pengawas punya pandangan lain?

Tidak sampai mencampuri kasus, tapi ke evaluasinya. Contoh, ada suatu perkara yang ditangani berlarut-larut sampai tenggat waktu SP3, tapi kok masih begitu saja. Kami bisa tanyakan, apakah di-SP3 atau ditingkatkan.

Laporan apa saja yang sudah masuk ke Dewan Pengawas?

Banyak pengaduan yang sudah masuk.

Soal pengaduan Wadah Pegawai KPK yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri berkaitan dengan pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri, apakah Dewan Pengawas menemukan ada pelanggaran etik dari pimpinan KPK?

Mengenai penyidik yang dikembalikan sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK ke media. Kalau mau lebih jelas, bisa ditanyakan ke juru bicara KPK.

Sanksi apa yang dapat dikenakan jika dugaan pelanggaran itu terbukti?

Sanksi dikenakan kalau ada pelanggaran kode etik dan setelah disidangkan sesuai dengan peraturan yang dibuat Dewan Pengawas. Selama peraturan baru belum jadi, masih tetap berlaku peraturan yang ada.

Apa informasi yang berkembang di kalangan internal KPK ketika terjadi simpang-siur keberadaan politikus PDIP, Harun Masiku?

Saya cuma tahu internal Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas tak menanyakan mengapa ada simpang-siur seperti itu?

Mengenai hal ini, saat rapat dengar pendapat di DPR, anggota Dewan sendiri yang menyampaikan bahwa pimpinan KPK tak pernah bilang bahwa Harun Masiku berada di luar negeri.

Bagaimana pembagian kerja di antara anggota Dewan Pengawas?

Kami membagi tugas empat jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas yang akan dilaksanakan Dewan Pengawas.

Apakah ada mekanisme formal, misalnya ada yang tak setuju?

Kami berlima sepakat mengambil keputusan secara bersama-sama, kolektif kolegial. Untuk pengambilan keputusan, sesuai dengan aturan umum, ada voting. Kalau tiga sudah setuju, yang dua tidak setuju, tetap pakai suara yang tiga orang.

Hanya satu pasal, yakni Pasal 37-B, dalam Undang-Undang KPK baru yang mengatur Dewan Pengawas. Bagaimana aturan soal pelaksanaan tugas pengawasan?

Dewan Pengawas sudah berbagi tugas menyusun proses bisnis dan prosedur operasi standarnya (SOP), bagaimana kami melakukan pengawasan, perizinan, evaluasi, serta penyusunan dan penegakan kode etik.

Kode etik sudah selesai disusun?

Masih dalam proses penyusunan.

Lalu kode etik mana yang sekarang berlaku?

Kode etik lama masih tetap berlaku sampai ada kode etik baru yang ditentukan Dewan Pengawas.

Sejauh mana perubahan dalam kode etik baru?

Untuk penyusunan kode etik, Dewan Pengawas sudah sepakat berpedoman pada kode etik lama. Tapi bukan berarti akan mengikuti yang lama.

Apa catatan Dewan Pengawas terhadap kode etik lama?

Kami mau meminta masukan dulu dari pimpinan dan para pegawai. Kami sudah mengumpulkan kode etik dari lembaga-lembaga lain sebagai bahan perbandingan. Nanti, kalau sudah terkumpul semua, baru Dewan Pengawas bermusyawarah. Kami akan meminta bantuan ahli jika diperlukan. Kami membuat satu kode etik yang akan ditetapkan dan diberlakukan untuk pimpinan dan pegawai KPK.

Bagaimana dengan pengawasan terhadap Dewan Pengawas?

Dewan Pengawas sudah sepakat akan menetapkan kode etik untuk dirinya. Akan kami prioritaskan kode etik untuk pimpinan dan pegawai KPK karena itu diwajibkan undang-undang.

Ada tenggatnya?

Tidak disebutkan, tapi harus segera, dong. Setelah itu, baru menyusun kode etik Dewan Pengawas, meski tidak diwajibkan undang-undang, tapi kami merasa perlu.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, 27 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Secara struktural memang tidak ada yang mengawasi Dewan Pengawas?

Undang-undang tidak mengatur siapa yang mengawasi Dewan Pengawas. Tapi sebenarnya yang mengawasi Dewan Pengawas lebih banyak. Siapa? Ya media, masyarakat, LSM (lembaga swadaya masyarakat). Kami yakin pegawai dan pimpinan KPK pun mengawasi kami meskipun pengawasan tidak diatur secara formal.

Bobot penegakan kode etiknya kira-kira seperti apa?

Tentu saja penegakan untuk pimpinan KPK lebih mudah karena sudah diatur Dewan Pengawas. Sedangkan penegakan etik Dewan Pengawas, ini wacana pribadi saya ya, kami bisa saja mengambil pihak luar ditambah anggota Dewan Pengawas yang ada supaya lebih obyektif.

Apakah pertanggungjawaban Dewan Pengawas langsung disampaikan ke Presiden?

Dewan Pengawas setiap tahun membuat laporan pelaksanaan tugas, bukan pertanggungjawaban. Dikirim ke Presiden dan DPR.

Seberapa penting posisi Dewan Pengawas dalam Undang-Undang KPK baru?

Saya pikir tugasnya cukup luas, kelihatannya cukup penting, hanya memang tak ada uraian lebih lanjut sehingga kami membuat uraian sendiri.

 

•••

Apa alasan Anda menerima tawaran menjadi anggota Dewan Pengawas?

Secara karier di Mahkamah Agung, pangkat saya sudah mentok IV/E. Sebagai hakim, karier jabatan sudah wakil ketua pengadilan provinsi, habis itu ketua pengadilan provinsi, selesai. Akhirnya saya terima tawaran itu. Tapi saya meminta agar administrasi kepegawaian saya dibantu diselesaikan. Pimpinan Mahkamah Agung mengizinkan dan menyampaikan sementara ini saya hakim nonaktif.

Kewenangan Dewan Pengawas tak akan powerful seperti hakim yang bisa memutus perkara.…

Tidak jadi masalah. Ini bagian dari jalan yang harus saya lalui. Saya pikir tugas-tugas ini sebenarnya mirip dengan tugas yang saya lakukan saat aktif sebagai hakim, misalnya menyidangkan kode etik.

Siapa yang menawari Anda?

Ada yang menelepon, memberi tahu bahwa saya masuk daftar calon Dewan Pengawas. Saya pikir orang iseng. Hari berikutnya ada orang berbeda menelepon, bilang, “Ibu ditunjuk Presiden.”

Ketika mendapat tawaran itu, apakah Anda sudah mengetahui Rancangan Undang-Undang KPK sedang menuai kritik?

Sebelum itu, saya enggak peduli pemberitaan. Sebagai hakim, saya melaksanakan undang-undang. Saya tak mau ikut dalam perdebatan. Tugas Dewan Pengawas apa, saya juga belum tahu. Setelah dikontak, saya baru mencari tahu. Baru tahu juga soal kontroversinya.

Apakah informasi tersebut mempengaruhi keputusan Anda?

Enggak juga. Saya ndak mengerti ya, mungkin karena latar pekerjaan saya selama ini. Kami terbiasa mengambil keputusan di antara keriuhan orang, tapi kami tetap memutuskan, to?

Bagaimana pandangan Anda terhadap RUU KPK saat itu?

Saya mencoba melihat dari sisi sebaliknya. Saya melihat tugas Dewan Pengawas di sini untuk keseimbangan antara negara dan di satu sisi pelaku. Di mana-mana harus ada keseimbangan, to?

Undang-Undang KPK yang baru dianggap melemahkan KPK. Tanggapan Anda?

Tanya kepada orang yang bilang melemahkan. Kalau saya, karena sudah di dalam, tak bisa lagi mengatakan melemahkan atau menguatkan. Saya sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas akan melaksanakan ini semaksimal mungkin. Saya pikir tujuan kita sama, yang salah harus diadili, yang terbukti harus dijatuhi hukuman.

Anda pernah menangani kasus korupsi dengan undang-undang sebelumnya. Apa perbedaannya dengan undang-undang baru?

Saya pikir, untuk penanganan perkara, persidangan, penuntutan, tak ada perbedaan yang sangat prinsip. Undang-undang ini lebih menegaskan KPK punya kewenangan melaksanakan eksekusi. Dulu kan tidak secara tegas disebutkan, sekarang tegas. Dari sisi persidangannya, tak ada hal yang perlu disesuaikan oleh hakim. Sidang seperti biasa, hukum acaranya KUHAP juga.

Apa pesan Presiden kepada Dewan Pengawas?

Presiden menekankan bekerjalah sesuai dengan aturan. Berantaslah korupsi.

 


 

ALBERTINA HO

Tempat dan tanggal lahir: Maluku Tenggara, 1 Januari 1960 | Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1979-1985); Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (2004) | Karier: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung (2011-2013), Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat (2013-2014), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), Ketua Pengadilan Negeri Bekasi (2015-Juni 2016), Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan ( 3 Juni 2016-September 2019), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (27 September 2019-20 Desember 2019), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (2019-sekarang)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus