Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Wawancara
GUBERNUR LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL AGUS WIDJOJO:

Berita Tempo Plus

Kita Terlalu Manja kepada TNI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan Agus Widjojo menyoroti pelibatan TNI dalam urusan sipil dan politik. Agus menilai keterlibatan tentara dalam penertiban baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta beberapa waktu lalu telah menyalahi kewenangan TNI. Menurut dia, TNI seharusnya hanya berfokus mengurusi pertahanan nasional. Adapun urusan pelanggaran hukum menjadi ranah polisi dan kepala daerah. Ia menganggap campur tangan tentara dalam urusan publik adalah bentuk kerinduan pada dwifungsi TNI. Agus juga berpendapat Panglima TNI dan Kepala Polri semestinya tidak bertanggung jawab langsung kepada presiden. Menyoal konflik yang tak kunjung usai di Papua, Agus mengatakan pemerintah masih bisa menjajaki ruang musyawarah untuk menyerap aspirasi rakyat Papua.

12 Desember 2020 | 00.00 WIB

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo  di gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. 
TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo di gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengatakan keterlibatan tentara dalam penertiban baliho bergambar Rizieq Syihab telah menyalahi kewenangan TNI.

  • Menurut Agus, permasalahan pelanggaran hukum seharusnya ditangani oleh polisi ataupun kepala daerah.

  • Agus Widjojo menyoroti posisi Panglima TNI dan Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo tergelitik saat mengetahui anggota Tentara Nasional Indonesia ramai-ramai menurunkan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Agus, tindakan yang diinstruksikan Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurrachman itu tidak sesuai dengan kewenangan TNI. “TNI tidak bisa menginisiasi suatu keputusan untuk tindakannya sendiri,” ujar Agus, 73 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Selasa, 8 Desember lalu.

Agus mengatakan penertiban baliho semestinya menjadi urusan kepala daerah atau polisi. Apalagi jika alasan pencopotan itu berkaitan dengan masalah perizinan, pajak, dan isinya dianggap provokatif. “Itu semua masalah penegakan hukum,” tuturnya. Adapun TNI, kata dia, berperan dalam pertahanan nasional, yaitu menghadapi ancaman militer dari luar negeri. Tentara bisa diperbantukan jika ada permintaan dari kepala daerah. Permintaan itu pun dilayangkan kepada presiden, bukan Panglima Daerah Militer.

Menjabat Gubernur Lemhannas sejak empat tahun lalu, pensiunan jenderal bintang tiga ini banyak menyoroti peran dan tugas TNI dalam berbagai isu. Ia menilai keterlibatan TNI dalam urusan sipil bisa berbahaya. Di era Orde Baru, kata Agus, militer pernah berkuasa dan terlibat penuh dalam pemerintahan atau dwifungsi ABRI, yang tidak diamanatkan dalam konstitusi. Agus juga mencermati reformasi TNI justru melambat saat otoritas politik dibangun kembali lewat pemilihan langsung. “Banyak sisa-sisa reformasi TNI yang terbengkalai dan tidak dituntaskan,” ucap Agus.

Kepada wartawan Tempo, Stefanus Pramono, Mahardika Satria Hadi, dan Nur Alfiyah, Agus menceritakan hubungan TNI dan politik, pelibatan tentara dalam pemberantasan terorisme, hingga fenomena Rizieq Syihab. Perwira yang mendorong rekonsiliasi sebagai rekomendasi penyelesaian tragedi 1965 ini juga menyampaikan gagasan tentang perlunya menempatkan TNI dan kepolisian di bawah kementerian, serta solusi yang bisa ditempuh pemerintah soal Papua.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus