Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE tidak menghentikan pemidanaan di ruang digital.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Listyo meminta penyidik dapat membedakan antara kritik masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidanakan.
UPAYA pemidanaan seseorang dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih terjadi meski telah terbit Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE. Surat keputusan yang diteken Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni lalu itu dibuat untuk menjadi pedoman agar tidak ada lagi jerat pasal karet dalam undang-undang tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo