Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA merupakan kartu identitas resmi untuk anak yang berlaku secara nasional selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang dewasa. Sebagai kartu identitas resmi, KIA diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten/Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat dua jenis KIA, yang diterbitkan oleh Dukcapil, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Namun, tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, KIA ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Misalnya untuk KIA anak usia kurang dari 5 tahun makan akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa saja syarat membuat Kartu Identitas Anak dan bagaimana cara membuatnya? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
Penting bagi Anda untuk mengetahui syarat membuat KIA. Agar anak memiliki KIA, berikut syarat membuat KIA yang harus dipenuhi secara umum:
- KTP kedua orang tua
- Akta Kelahiran anak
- Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6 (2 lembar) latar belakang sesuai dengan tahun kelahiran (untuk angka kelahiran ganjil latar belakang berwarna merah, sedangkan angka kelahiran genap berwarna biru). Untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
Perlu diperhatikan, syarat ukuran pas foto berbeda-beda tiap Dukcapil di daerah Anda. Ada yang meminta ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6. Untuk itu, sebelum membuat Kartu Identitas Anak, ada baiknya untuk cek dulu ke laman dukcapil di masing-masing daerah Anda.
Cara Membuat KIA Online
Untuk membuat KIA secara online, Anda harus mengakses situs pengajuan Kartu Identitas Anak online pada website Dukcapil di masing-masing di daerah Anda. Tentunya, tiap daerah di Indonesia memiliki situs Dukcapil yang berbeda di tiap Kabupaten/Kota. Maka dari itu, pastikan Anda sudah mengetahui situs Dukcapil daerah yang resmi. Berikut adalah cara membuat KIA online :
- Masuk ke situs pengajuan KIA online sesuai daerah Kabupaten/Kota wilayah Anda.
- Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online pada website Dukcapil masing-masing daerah.
Lengkapi form anak yang tertera pada website. Biasanya juga disertakan NIK dan nomor akta kelahiran anak.
- Masukkan nomor ponsel yang masih aktif.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Setelah selesai, Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
- Jika syarat terpenuhi, Dukcapil akan menerbitkan Kartu Identitas Anak.
Anda akan mendapat pemberitahuan KIA yang sudah jadi melalui nomor ponsel yang dicantumkan.
Cara Membuat Kartu Identitas di Disdukcapil
Apabila Anda mengalami kesulitan saat membuat KIA secara online, Anda juga bisa membuat KIA secara langsung di Dinas Dukcapil masing-masing daerah. Berikut ini tahapan buat KIA secara langsung:
- Siapkan berkas persyaratan berupa fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua.
- Datang langsung ke Disdukcapil di masing-masing daerah Anda.
- Isi formulir yang disediakan di Dinas Dukcapil
- Setelah berkas terpenuhi, petugas akan melakukan validasi pengajuan.
- Anak akan difoto secara langsung di Disdukcapil yang melakukan perekaman KIA.
- KIA yang sesuai syarat akan segera diterbitkan.
- Perlu diingat, untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua yang bersangkutan yang langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan.
Kegunaan Kartu Identitas Anak
Menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, tujuan dari penerbitan KIA ini adalah agar perlindungan identitas anak lebih terjamin.
Layaknya identitas resmi pada umumnya, KIA juga memiliki banyak kegunaan. Berikut adalah kegunaan KIA yang bisa dimanfaatkan:
- Sebagai kartu identifikasi anak
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Keperluan mendaftarkan sekolah
- Keperluan pendaftaran BPJS dan klaim dan asuransi
- Persyaratan mengurus perbankan
- Pengurusan imigrasi
- Memudahkan akses pelayanan publik
Demikian rangkuman mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak hingga persyaratan yang dibutuhkan. Semoga membantu.
RIZKI DEWI AYU