Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap pimpinan dan anggota Garuda Emas, ormas relawan Prabowo - Sandiaga asal Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kerusuhan 22 Mei lalu. Meski begitu para terdakwa bisa langsung bebas karena vonis penjara setara masa penahanan yang telah dijalani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keputusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019, hakim ketua Makmur menyatakan vonis penjara selama 3 bulan 20 hari. Vonis diberikan kepada Rendy Bugis Petta Lolo dan tiga rekannya dari Garuda Emas dan tiga terdakwa lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam amar putusannya, Makmur mengatakan kalau Rendy dkk terbukti berada di lokasi kerusuhan 21-22 Mei. Namun hakim tak menemukan hal-hal yang dapat memberatkan para terpidana selama persidangan berlangsung. Sedang yang meringankan adalah tak pernah terlibat hukum sebelumnya, sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatan.
"Mengadili menyatakan terdakwa 1 hingga terdakwa 7 masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perlawanan terhadap petugas," ujar Makmur.
Keenam terdakwa lain adalah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus. Rendy dan tiga dari enam terdakwa itu datang dari Lombok, NTB, ke Jakarta untuk menjadi peserta unjuk rasa menolak hasil Pilpres di depan Gedung Bawaslu sebelum terjadi kerusuhan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka terlibat kerusuhan karena melempar batu dan botol ke arah polisi di depan Gedung Bawaslu pada Selasa malam, 21 Mei 2019. Mereka dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 218 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum dalam kerusuhan 22 Mei lalu.
Rendy dan ketiga temannya ditangkap pada Rabu subuh, 22 Mei 2019. Saat ditangkap usai terlibat unjuk rasa di Bawaslu, mereka mengaku sedang keliling Ibu Kota menumpang taksi online untuk mencari makanan sahur.
Saat itu tiga orang mengenakan kaus bertuliskan Garuda Emas, relawan pendukung Prabowo sebagai capres. Keempatnya ditangkap beserta barang bukti lain berupa uang USD 2.760, atau setara Rp 39 juta, dan Rp 1,6 juta milik Rendy.