Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=arial size=1 color=brown><B>Partahi Sihombing: </B></font><BR />Dia Bukan Saksi Kunci

26 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, tak banyak keterangan keluar dari Nunun Nurbaetie. Pengusaha 59 tahun ini mengaku lupa pada peristiwa enam tahun lalu di kantornya itu. Padahal sejumlah saksi, antara lain bekas direktur utama perusahaannya, Arie Malangjudo, menyebut Nununlah yang menyuruh dia mengantar tas berisi cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dan tas-tas itu sebelumnya, menurut Arie, ada di ruang Nunun.

Komisi telah mencekal Nunun sejak 24 Maret lalu. Tapi, jauh sebelum itu, pada 23 Februari, Nunun telah terbang ke Singapura. Di sana, istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Adang Daradjatun ini dikabarkan berobat ke Rumah Sakit Mount Elizabeth untuk memulihkan ingatannya. Dengan alasan sakit inilah Nunun menyatakan tak bisa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kesaksian Nunun memang penting untuk menguak skandal cek pelawat ini. Ia diharapkan bisa menjelaskan, antara lain, mengapa cek Rp 24 miliar yang dipesan Bank Artha Graha untuk PT First Mujur Plantation & Industry bisa sampai ke tangan anggota Dewan. Berikut ini wawancara Tempo dengan pengacara Nunun, Partahi Sihombing.

Sebetulnya, bagaimana hubungan Nunun Nurbaetie dengan PT First Mujur Plantation & Industry?

Saya juga tidak tahu dan tak mau mengada-ada. Hanya beliau yang bisa menjelaskannya. Yang saya ketahui dari keterangan saat diperiksa, beliau mengatakan tak punya hubungan dengan kasus ini.

Faktanya, cek dari First Mujur sama dengan cek yang diterima anggota DPR?

Ibu Nunun tidak tahu dan tidak ingat. Waktu pemeriksaan, tak banyak yang bisa digali, karena memang tak bisa ingat.

Arie Malangjudo bilang Nunun punya hubungan bisnis dengan Artha Graha?

Buktikan, dong. Jangan hanya pengakuan. Kalau cuma ngaku, kan repot.

Penerima cek mengaku dihubungi dan menerimanya di kantor Nunun.

Sekali lagi, itu pengakuan. Baru petunjuk dan harus dibuktikan. Apa bukti dan saksi yang mendukung keterangan Arie? Kalau dia diperintah Bu Nunun, ada tanda terima tidak? Kalau pengakuan saja, tak valid.

Selain anggota Dewan, sekretaris pribadi Nunun, Sumarni, juga mencairkan cek Rp 1 miliar. Disuruh siapa?

Wah, saya tak tahu ada cerita itu. Makanya, saya juga ingin Ibu bersaksi supaya jelas. Tapi beliau kan sakit.

Seberapa parah sakitnya?

Fisiknya drop. Kadang-kadang suka bengong dengan pandangan tak fokus.

Kenapa harus dirawat di Singapura?

Ini masalah kelengkapan peralatan saja.

Dia kan saksi kunci kasus ini.

Hakim sudah berpendapat tak perlu keterangan Bu Nunun. Artinya, dia bukan saksi kunci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus