Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGACARA Soeharto menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang menghukum Time membayar ganti rugi terhadap kliennya, sekaligus meminta maaf lewat sejumlah media. ”Sekarang yang penting komitmen Time untuk membayar, seperti ketika mereka dulu kalah dari Lee Kuan Yew sekitar tahun 2000,” kata Indriyanto Seno Adji, pakar pidana yang juga salah satu pengacara Soeharto.
Berikut wawancara wartawan Tempo Budi Riza dengan Indriyanto, Sabtu pekan lalu, tentang putusan yang memenangkan Soeharto.
Anda sudah mendapat salinan putusannya?
Belum, saya membaca di koran saja. Saya tunggu saja, biasanya nanti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengirimkan salinan putusannya ke pihak-pihak yang berkepentingan.
Keputusan ini dinilai merugikan pers....
Ini kan yang digugat mengenai perbuatan melawan hukum. Tapi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada yang lebih khusus lagi, yaitu pencemaran nama baik. Jadi, masalah keperdataan memang bukan wilayah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di UU Pers itu tidak diatur secara spesifik yang disebut pencemaran nama baik.
Bagaimana jika Time meminta peninjauan kembali?
Peninjauan kembali itu jalur upaya hukum yang diberikan, tapi ini sifatnya extraordinary atau luar biasa. PK itu harus ada alasannya, biasanya ada novum, bukti baru. Saya belum melihat sejauh mana novum itu bisa ditemukan. Secara universal, sesuai dengan Freedom of Information di Roma sejak 1985, kebebasan pers memiliki limitasinya, termasuk pemberitaan yang bersifat mencemarkan nama baik seseorang. Juga ada batasan soal keamanan negara, penghinaan terhadap Tuhan, agama, termasuk pencemaran nama baik. Ini, selain untuk menghindari otoriterisasi pers, juga untuk menekankan tidak ada kekuasaan yang absolut dari semua lingkup profesi.
Ada yang berpendapat, seharusnya kasus ini memakai Undang-Undang tentang Pers….
Kalau saya berpendapat bahwa hubungan Undang-Undang tentang Pers dengan hukum pidana dan perdata bukan bersifat lex specialis. Karena, Undang-Undang tentang Pers tidak mengatur soal perbuatan yang bersifat libel, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Makna lex specialis di antara dua undang-undang adalah sama-sama mengatur perbuatan itu.
Jadi, harus tegas dan jelas. Jika di Undang-Undang Pers diatur ketentuan yang sama yang juga ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baru lex specialis bisa berlaku. Ini juga disebut prinsip lex certa, bahwa suatu perbuatan harus diatur dengan tegas dan jelas dan tidak bisa diinterpretasikan lain. Jadi, dalam konteks hukum pidana dan perdata, Undang-Undang tentang Pers itu bukan lex specialis. Memang ada pemahaman yang agak sedikit keliru dalam hal ini.
Yang dipermasalahkan Soeharto sebenarnya isi tulisan Time atau gambar sampulnya?
Yang saya lihat soal pencemaran nama baik, antara lain, Time meyakini berdasarkan bukti yang ada, Pak Harto memiliki US$ 9 miliar (sekitar Rp 81 triliun) di Swiss yang lantas ditransfer ke Wina. Saat proses pembuktian di pengadilan, mereka tidak bisa membuktikan itu. Pemerintah saat itu telah mengirim pejabat Kejaksaan Agung dan mereka bertemu pejabat bank sentral serta jaksa agungnya di sana. Terus masalah perusahaan Pak Harto yang ditulis tidak pernah membayar pajak.
Kalau cover tidak kami permasalahkan. Dulu sempat dipermasalahkan. Tapi, dalam keterkaitan ternyata tidak bisa ditafsirkan sebagai halaman yang terpisah. Ini harus secara keseluruhan, ada kaitan antara gambar dan isi tulisan.
Soeharto kalah dua kali. Di tingkat pengadilan pertama dan kedua, lalu menang di MA. Menurut Anda, ini wajar tidak?
Kalau saya sih menganggap wajar (tertawa). Ini sering kali terjadi. Menurut saya, ini perkara biasa saja. Dulu kasus Bulog Akbar Tandjung juga begitu.
Kapan uang Rp1 triliun ini bisa dieksekusi?
Karena ini tanggung renteng, itu bisa dieksekusi begitu putusan resmi diterima pihak-pihak yang bertikai. Pak Harto akan mengajukan permintaan ke pengadilan negeri lewat tim hukumnya untuk eksekusinya.
Bukankah Time tidak berkantor di sini? Apa bisa?
Ada kantor perwakilannya. Juga bisa menggunakan MLA, mutual legal assistance, dengan penegak hukum di Hong Kong dan Amerika Serikat. Ini memang awalnya digunakan dalam kerangka prosedur kriminal, tapi bisa diperluas menyangkut persoalan keperdataan. Ini akan diajukan lewat fasilitas kedutaan. Kami akan meminta somasi ke kedutaan, lalu disampaikan ke penegak hukum tempat kantor majalah Time berada.
Bagi saya, yang terpenting bagaimana komitmen Time untuk menghormati badan peradilan di Indonesia. Komitmen kami dari awal, uang ini tidak akan disentuh klien. Ini akan diteruskan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Dulu, pesan Pak Harto, uang ini untuk orang miskin, pendidikan orang yang tidak mampu, pengembangan kebudayaan dan museum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo