Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTUSAN Mahkamah Agung yang memerintahkan Time meminta maaf dan membayar ganti rugi kepada Soeharto Rp 1 triliun membuat terkejut pengacara Time, Todung Mulya Lubis. Menang di pengadilan tingkat pertama dan banding, Todung tidak mengira Mahkamah bakal merontokkan argumentasi para hakim di dua lembaga pengadilan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo