Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KALAU terbiasa berpikir sebatas kulit, siapa pun sulit memecahkan masalah pelik yang berjalinan. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum, yang sekarang masuk tahap sosialisasi, barangkali seketika menghalau pengemis, gelandangan, dan pengasong minggir dari jalan dan tempat umum. Tapi, percayalah, itu hanya sebentar. Kaum tak beruntung itu akan datang lagi, dengan berbagai ”teknik” dan ”taktik” baru. Yang akan terjadi, permainan kucing-kucingan. Bila aparat lengah, mereka datang. Kalau aparat berjaga, mereka menghindar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo