Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kayu itu mengular sepanjang 13 kilometer. Tinggi tumpukannya sampai 2,5 meter. Polisi menemukan puluhan ribu batang kayu ilegal tersebut di tengah hutan Indragiri Hilir. Disebut haram karena kayu itu ditebang di kawasan hutan alam, bukan hutan tanaman industri. Ukurannya lebih jumbo daripada yang diizinkan. Maka, di sekelilingnya dipasang pita polisi.
Temuan yang diungkap pada pertengahan Juli itu segera mengangkat kasus pembalakan liar di Riau ke permukaan. Menurut catatan International Forest Advisor, Bumi Lancang Kuning adalah pemegang rekor dunia dalam kecepatan kerusakan hutan. Setiap tahun, tak kurang dari 200 ribu hektare hutan dibabat maling kayu. Hanya dalam sebelas tahun (1994-2005), 3 juta hektare hutan—sekitar 46 kali luas Jakarta—amblas. Jika aksi maling itu tak dihentikan, dalam 15 tahun ke depan sisa hutan Riau yang 3 juta hektare akan musnah.
Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi kayu yang berlangsung sejak Januari itu. Empat di antaranya mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau. Polisi juga menengarai dua produsen kertas raksasa, PT Riau Andalan Pulp and Paper milik Grup Raja Garuda Mas, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Grup Sinar Mas, menjadi penadah kayu curian itu. “Orang-orang besar yang uangnya tak berseri menjadi target,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Polisi Sutjiptadi. Benarkah dua konglomerasi itu terlibat?
Sebelum polisi menuntaskan penyidikan, Menteri Kehutanan M.S. Kaban keburu “meledak”. Ia menganggap gebrakan polisi mengancam industri pabrik kertas yang mempekerjakan ribuan orang. Perang terbuka pun meletus antara polisi dan Kaban. Apa boleh buat, raja-raja kayu haram Riau untuk sementara terlupakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo