Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font face=verdana size=1>Keamanan Bangunan</font><br >Musibah di Rimba Beton

Ratusan gedung tak dilaporkan perawatan berkalanya. Lift terjun, asap maut, soal sanksi belum diatur.

24 Desember 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUNYI derak di atas lift itu tak lagi menarik perhatian Heru Setiono. Hampir tiap hari pria 38 tahun itu menumpang lift dari lokasi parkir di basement ke lantai ground Ratu Plaza, Jakarta Selatan. ”Mungkin kabelnya sudah aus, makanya bunyi dan bergoyang,” kata Heru. Siang itu, pertengahan November, ia baru saja makan siang di dekat lokasi parkir. Dengan lift, ia beranjak ke lantai ground.

Tak ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Ketika pintu lift tertutup, biasa: terdengar bunyi berderak dan terasa goyangan. Tapi, dalam hitungan detik, lift yang baru merayap naik itu terjerembab. Bersama tiga penumpang lainnya, Heru terkapar di lantai lift. ”Hanya saya yang bisa berdiri lagi,” kata karyawan sekolah BPK Penabur, Tanjung Duren, Jakarta Barat, itu. Heru hanya terkilir, lumayan. Korban lainnya mengalami retak dan patah tulang.

Masih di Ratu Plaza, ada pula musibah susulan, Selasa dua pekan lalu. Sebanyak 18 karyawan Carrefour di lantai basement menghirup gas beracun gara-gara sistem ventilasi udara tak berfungsi ketika aliran listrik PLN padam. Keracunan ini merupakan yang ketiga dialami karyawan pusat perbelanjaan itu. Sebulan sebelumnya, puluhan karyawan juga keracunan. Gas beracun berasal dari rembesan asap mobil di lahan parkir di bawah Carrefour.

Lift anjlok dan kasus keracunan menambah panjang daftar bangunan yang disegel Dinas Penataan dan pengawasan Bangunan, DKI Jakarta. Hingga akhir pekan lalu, gedung parkir pusat perbelanjaan ITC Permata Hijau masih tertutup setelah satu mobil melabrak dinding parkir yang berbentuk spiral. Mei lalu, Honda Jazz berisi tiga penumpang terjun bebas dari lantai enam setelah menerabas dinding parkir. Semua penumpangnya tewas seketika.

Setelah kecelakaan medio Mei itu, Dinas memerintahkan pengelola gedung memperkuat dinding parkir. Menurut Kepala Dinas, Hari Sasongko, pengelola ITC saat itu tak dapat disalahkan karena dinding parkir yang disebut partisi merupakan bagian sekunder bangunan yang tidak harus tahan benturan. Toh, setelah beleid baru dibuat, tidak ada perbaikan. ”Tidak ada tindakan untuk memaksa mereka,” kata Hari.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah mengkaji kembali peraturan pembangunan gedung-gedung bertingkat. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala. Lemahnya pengawasan dan evaluasi dituding penyebab rentannya bangunan. ”Akibatnya, dampak negatif dari akumulasi kelalaian perawatan, yaitu kecelakaan konstruksi, tak terhindari,” kata Ketua Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi, Bambang Pranoto.

Soal pengawasan, Dinas memang kedodoran memelototi 700 gedung di seantero Jakarta. Gedung sebanyak itu merupakan bangunan dengan ketinggian minimal delapan lantai dan di atas tanah seluas minimal 500 meter persegi. Setelah Dinas menerbitkan izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan setelah pengecekan fisik, pengawasan berkala hanya mengandalkan laporan pengelola gedung.

Hari menuturkan, pengelola diminta melaporkan perawatan gedung setiap enam bulan. Setelah lima tahun, laporan itu dianalisis oleh tim teknis. Dinas kemudian mengeluarkan surat kelayakan menggunakan bangunan (KMB). ”Laporan itu dibuat oleh pengawas gedung yang mendapat izin dari Dinas,” kata Hari. Tapi, dari 700 gedung yang harus diawasi, kurang dari seperlimanya yang memberikan laporan berkala dan punya surat KMB.

Adek Media Roza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus