Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font size=2 color=#CC0000><B>Djoko Suyanto,</B> Ketua Komisi Kepolisian Nasional </font><br />Kami Akan Minta Klarifikasi KPK

19 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menyerahkan sejumlah calon kepala korps baju cokelat itu ke Komisi Kepolisian Nasional. Para jenderal itu akan menjadi calon pengganti Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri, yang pensiun pada Oktober nanti. Sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian, Komisi Kepolisian berhak memberikan pertimbangan kepada presiden soal pencalonan ini.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional Djoko Suyanto mengatakan akan segera menggelar rapat bersama anggo­ta komisi lainnya. ”Saya ha­rus­ mendengar masukan me­reka,”­ kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini. Anggota Komisi itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Patrialis Akbar, serta enam wakil masyarakat: Karni Ilyas, Novel Ali, Adnan Pandupradja, La Ode Hussen, dan Erlyn Indarti.

Mantan Panglima Tentara­ Nasional Indonesia ini mene­kankan pentingnya pengganti Jenderal Bambang Hendar­so berkomitmen melakukan re­formasi kepolisian. ”Ini yang jadi tun­tutan publik,” katanya kepada Wahyu Dhy­atmika dari Tempo, Jumat pekan lalu.

Ada berapa calon yang diajukan Kapolri kepada Komisi Kepolisian?

Calonnya banyak, lebih dari tiga orang. Saya tidak bisa menyebutkan nama-namanya.

Apa langkah berikutnya?

Saya akan rapat dulu dengan anggota­ Komisi Kepolisian Nasional. Kami tidak­ terburu-buru, sebab masih ada waktu 3-4 bulan sebelum masa jabatan Kapolri berakhir. Buat apa tergesa-gesa?

Ada kabar, Presiden berencana memper­panjang masa jabatan Kapolri sekarang?

Saya belum dengar ada rencana itu. Artinya, itu kabar kabur saja.

Bagaimana mekanisme penyaringan yang disepakati?

Sesuai dengan tugasnya, Komisi Kepolisian memberikan pertimbangan kepada Presiden. Kami akan membuat sejumlah kriteria. Pertama, syarat calon seperti yang ada dalam Undang-Undang Kepolisian. Kami tidak akan keluar dari sana. Kedua, kami akan memperhatikan aspek profesionalitas, kapasitas, dan kapabilitas. Kami akan melihat rekam jejak semua calon: perjalanan karier, pangkat, dan pendidikannya. Pengalaman dan ruang ling­kup kerja mereka juga akan dilihat.

Apa faktor yang paling diperhatikan?

Semua aspek itu. Faktor integritas menjadi penting, terutama karena pentingnya reformasi internal kepolisian. Kapolri nanti harus punya komitmen melakukan reformasi di dalam. Ini tuntutan masyarakat.

Apa masalah terbesar reformasi kepolisian?

Reformasi sedang berjalan tapi butuh waktu. Tidak mungkin dalam semalam, 100 persen polisi berubah. Figur Kapolri nanti harus memastikan agar reformasi internal berlanjut, bahkan dipacu lebih cepat lagi. Keluhan masyarakat, masukan dari publik, ketidaknyamanan publik atas pelayanan polisi, harus diperhatikan.

Bagaimana mencari calon yang punya komitmen seperti itu?

Tentu pernyataan komitmen secara lisan saja tidak menjamin sepenuhnya. Kita akan melihat semua rekam jejak mereka dalam mempercepat reformasi internal kepolisian.

Apakah Komisi Kepolisian akan menjaring masukan dari pihak lain?

Teman-teman di Polri pasti akan dimintai pendapat. Presiden juga akan meminta pertimbangan langsung dari Kapolri yang juga punya akses komunikasi langsung dengan Presiden. Masukan dari masyarakat akan diperhatikan. Tentu ada mekanismenya, tidak bisa semua orang dide­ngarkan satu per satu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Komisi Pemberantasan Korupsi dilibatkan?

Kalau memang diperlukan, ya bisa juga. Kami pasti ke KPK, minta klarifikasi apakah nama-nama calon ini ada yang terperiksa dalam perkara. Kami akan minta klarifikasi.

Apakah akan ada calon yang terlempar dari proses penyaringan di Komisi Kepolisian?

Tentu saja Komisi Kepolisian tidak akan merekomendasikan semua calon ini kepada Presiden. Tidak mungkin semuanya lolos. Kami akan meringkasnya. Namun kami tidak akan menyetorkan hanya satu calon karena itu berarti fait accompli Presiden. Bagaimanapun, penentuan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus