Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

17 Mei 2024 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Pada sidang yang digelar Kamis, 16 Maret 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, JK mengaku bingung Karen menjadi terdakwa korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ujar JK dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dunia hukum, ada berbagai jenis saksi yang dihadirkan dalam persidangan suatu kasus guna mengungkap kebenaran. Selain saksi meringankan, ada pula kebalikannya, yakni saksi memberatkan. Lantas apa perbedaan saksi meringankan dengan saksi memberatkan ini?

Dilansir dari Pn-sabang.go.id, saksi meringankan atau disebut juga A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas sangkaan atau dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Di Indonesia, hak menghadirkan saksi meringankan diatur dalam Pasal 65 KUHAP.

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Adapun saksi memberatkan atau disebut juga a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Bila saksi meringankan dihadirkan oleh tersangka atau terdakwa, saksi memberatkan biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi ini.

Dasar hukum saksi memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:

a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;

b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;

c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Dengan begitu, dapat dilihat bahwa perbedaan mendasar antara saksi meringankan dengan saksi memberatkan adalah pada substansi keterangan yang diberikan. Yakni apakah mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan atau melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus