Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kendaraan bermotor yang masuk ke Ibu Kota meningkat 30-40 persen.
Perluasan aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Pemerintah sebaiknya tak memaksakan penerapan ganjil-genap hingga 25 ruas jalan.
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya dan pemerintah DKI Jakarta tengah mematangkan rencana perluasan aturan ganjil-genap untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Perluasan ini dinilai penting karena lalu lintas kendaraan bermotor di Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, mengatakan hari ini ada agenda pertemuan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membahas rencana perluasan aturan ganjil-genap itu. "Nanti disampaikan melalui pernyataan resmi dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Kepala Dinas Perhubungan DKI," kata Argo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kepadatan arus kendaraan di Ibu Kota menunjukkan peningkatan setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2. Peningkatan tersebut terpantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Penambahannya 30-40 persen," kata Sambodo, Rabu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas kepolisian berjaga dan memantau pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan sistem ganjil genap di Underpass Mampang, Jakarta, 27 September 2021. TEMPO/Daniel Christian D. E
Sebelumnya, sistem pelat nomor ganjil-genap sudah diberlakukan di Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan H.R. Rasuna Said mulai 17 September 2021, seiring dengan penetapan status PPKM level 3 di Jakarta. Pola pembatasan serupa diterapkan di dua kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah. Aturan di kawasan wisata ini hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah telah menurunkan status PPKM di Jakarta dari level 3 menjadi level 2 pada 19 Oktober lalu. Pelonggaran ini membuat mobilitas masyarakat di Ibu Kota bertambah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19. Dalam surat ini ditetapkan aturan ganjil-genap juga berlaku di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, mulai hari ini. "Penerapan aturan ganjil-genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian tertulis di surat keputusan Dinas Perhubungan itu.
Dalam SK tersebut ditegaskan kembali tentang pelaksanaan aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan H.R. Rasuna Said pada periode 22 Oktober-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Adapun aturan ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan berlanjut pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil-genap tersebut tak berlaku bagi 17 jenis kendaraan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, truk bahan bakar, kendaraan pejabat negara, dan sepeda motor.
Kawasan ganjil-genap Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, 21 Oktober 2021. Tempo/Randy Davrian
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menilai rencana perluasan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan bukan keputusan tepat. Sebab, pembatasan tersebut akan berdampak pada beban angkutan umum di dalam kota maupun antarkota aglomerasi.
Deddy mencontohkan kereta rel listrik (KRL) yang menjadi transportasi andalan di Jabodetabek. Hingga saat ini PT Kereta Commuter Indonesia masih membatasi jumlah penumpang KRL maksimal 32 persen dari kapasitas normal. Kebijakan ini belum berubah sejak Jakarta berstatus PPKM level 4.
Perluasan aturan ganjil-genap, kata Deddy, akan mendorong masyarakat menggunakan angkutan publik, termasuk KRL. Akibatnya, jumlah penumpang KRL akan meningkat sehingga aturan protokol kesehatan tidak akan efektif. “Jadi, nanti justru muncul masalah baru,” katanya.
Pemerhati tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berharap pemerintah tak memaksakan penerapan kebijakan ganjil-genap hingga 25 ruas jalan. Pemerintah sebaiknya memantapkan aturan yang saat ini sudah berlaku di tiga ruas jalan. Apalagi pola ganjil-genap sejauh ini terbukti belum efektif menekan mobilitas warga. "Kepadatan lalu lintas masih terlihat dari pagi hingga malam dengan puncak kemacetan di jam berangkat hingga pulang kantor," kata Nirwono.
Nirwono mengingatkan, penerapan aturan ganjil-genap tidak akan berhasil tanpa didukung kebijakan lain, seperti pembatasan kegiatan perkantoran, pusat belanja, hingga tempat wisata. "Jika tidak, penerapan aturan ganjil-genap akan mubazir, tidak efektif menekan mobilitas warga," kata dia.
INDRA WIJAYA | LANI DIANA | M. JULNIS FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo