Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis Mati untuk Muchlas LENGKAP sudah vonis untuk trio Tenggulun sebagai terdakwa bom Bali. Setelah Amrozi dan Ali Imron, yang masing-masing divonis hukuman mati dan seumur hidup, giliran saudara tertua mereka, Ali Gufron alias Muchlas, 43 tahun, dihukum mati, Kamis pekan kemarin. Sebelum menyatakan banding, Muchlas menyambut vonis dari Hakim Tjokorda Rai Suamba itu dengan pekik ”Allahu Akbar....” Majelis hakim menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai perencana dan penyalur dana Jamaah Islamiyah untuk bom di Legian dan Renon pada 12 Oktober 2002 yang merenggut sekitar 200 nyawa itu. Pun dia terbukti menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman mati pula. Saksi mahkota, Wan Min bin Wan Mat, saat telekonferensi beberapa waktu lalu, menyebut Muchlas sebagai penyalur dana US$ 35.500 milik Jamaah Islamiyah untuk bom Bali. Dan saksi Mustofa menyebutnya sebagai Mantiqi I Jamaah Islamiyah. Dalam sidang tiga jam sejak pukul 09.30 itu, Muchlas tampak tekun menyimak putusan hakim. Sesekali wajahnya menengadah, lantas memandang ke arah majelis hakim. Seperti biasa, selama pembacaan putusan, dia asyik memilin jenggot dan mengayun-ayunkan kakinya. Ahmad Michdan dari Tim Pembela Muslim, yang menjadi pengacara Muchlas, menilai putusan itu kurang adil. Vonis mati, katanya, tidak menjamin akan membuat jera pihak lain untuk berbuat hal serupa. Buktinya, setelah bom Bali, masih ada bom Marriott. Seharusnya hakim mempertimbangkan adanya diskriminasi, hegemoni negara lain, yang menjadikan mereka berbuat itu. ”Karena hukuman mati bukannya membuat jera, tapi malah justru ditertawakan,” kata Michdan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo