Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

’Stroke’, Matori Akan Diganti?

5 Oktober 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK putus dirundung malang. Begitulah nasib Matori Abdul Djalil sekarang ini. Di jalur politik, langkahnya mempertahankan bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kandas setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya atas Ketua Dewan Syuro PKB K.H. Abdurrahman Wahid. Di kabinet, kewenangannya selaku Menteri Pertahanan hanya dilirik sebelah mata oleh para sejawatnya. Dalam pembelian Sukhoi dari Rusia, misalnya, dia ternyata tak diajak bicara. Eh, ketika lama terbaring di rumah sakit, posisinya sebagai menteri lantas dipertanyakan politikus di DPR. Sejak 27 Agustus lalu, dia terkena stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Untuk menangani kesehatannya, Tim Ahli Kepresidenan dan Tim Kesehatan RSPAD Gatot Subroto pun dikerahkan. Tapi rupanya Matori juga mengalami komplikasi, seperti gangguan paru-paru, gula (diabetes), dan sinusitis. Karena itu, dia kemudian diterbangkan ke Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. ”Kalau memang sudah disfungsi, lebih baik reshuffle daripada ad interim,” kata anggota Fraksi Reformasi, Imam Addaruqutni, kepada Tempo News Room. Penggantian, menurut Imam, diperlukan untuk meningkatkan kinerja serta mengisi kevakuman Departemen Pertahanan selama Matori sakit. Selain yang sehat dan kuat, diperlukan sosok yang memiliki kecerdasan dan visi. Harapan Imam rupanya juga menjadi perhatian pemerintah. Menurut Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, status Matori sebagai menteri sedang menunggu keputusan Presiden Megawati. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk segera mengambil keputusan mengenai posisi Menteri Pertahanan. ”Tinggal menunggu kebijakan Presiden, apakah akan mengangkat menteri pengganti ad interim atau ada kebijakan lain,” kata Yudhoyono, Kamis pekan lalu.

Vonis Mati untuk Muchlas LENGKAP sudah vonis untuk trio Tenggulun sebagai terdakwa bom Bali. Setelah Amrozi dan Ali Imron, yang masing-masing divonis hukuman mati dan seumur hidup, giliran saudara tertua mereka, Ali Gufron alias Muchlas, 43 tahun, dihukum mati, Kamis pekan kemarin. Sebelum menyatakan banding, Muchlas menyambut vonis dari Hakim Tjokorda Rai Suamba itu dengan pekik ”Allahu Akbar....” Majelis hakim menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai perencana dan penyalur dana Jamaah Islamiyah untuk bom di Legian dan Renon pada 12 Oktober 2002 yang merenggut sekitar 200 nyawa itu. Pun dia terbukti menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman mati pula. Saksi mahkota, Wan Min bin Wan Mat, saat telekonferensi beberapa waktu lalu, menyebut Muchlas sebagai penyalur dana US$ 35.500 milik Jamaah Islamiyah untuk bom Bali. Dan saksi Mustofa menyebutnya sebagai Mantiqi I Jamaah Islamiyah. Dalam sidang tiga jam sejak pukul 09.30 itu, Muchlas tampak tekun menyimak putusan hakim. Sesekali wajahnya menengadah, lantas memandang ke arah majelis hakim. Seperti biasa, selama pembacaan putusan, dia asyik memilin jenggot dan mengayun-ayunkan kakinya. Ahmad Michdan dari Tim Pembela Muslim, yang menjadi pengacara Muchlas, menilai putusan itu kurang adil. Vonis mati, katanya, tidak menjamin akan membuat jera pihak lain untuk berbuat hal serupa. Buktinya, setelah bom Bali, masih ada bom Marriott. Seharusnya hakim mempertimbangkan adanya diskriminasi, hegemoni negara lain, yang menjadikan mereka berbuat itu. ”Karena hukuman mati bukannya membuat jera, tapi malah justru ditertawakan,” kata Michdan.

Lain Robin, Lain Huzrin ROBIN Hood dari Inggris mencuri untuk membantu rakyat miskin, tapi Huzrin Hood? Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang diketuai S. Joko Sungkowo berpendapat bahwa Huzrin, Bupati Kepulauan Riau, terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengorup anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2001 dan 2002. Karena itu, dia divonis dua tahun penjara dan harus langsung menjalaninya. Dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang, Huzrin, yang berseragam pamong praja lengkap dengan topi berwarna cokelat, dibawa dengan bus milik sebuah perusahaan garmen. Tujuannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Jalan Penjara, Tanjung Pinang. Hakim juga mengganjar Huzrin membayar denda Rp 200 juta dan ganti rugi Rp 3.456.780.000 atas uang yang dikorupnya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Tugas Utoto, Firmansyah, dan Bambang Ryanto, yang menuntut Huzrin dihukum enam tahun penjara dan diperintahkan ditahan. Dalam dakwaannya, jaksa mengajukan Huzrin ke pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,3 miliar atas APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002. Tapi, dari fakta yuridis di persidangan, Rp 769.333.940 di antaranya dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum menjalani persidangan, Huzrin sempat raib selama beberapa waktu. Tapi akhirnya ia ditangkap akhir Mei lalu di Apartemen Menteng, Cikini, Jakarta Pusat. Tokoh sentral pembentukan Provinsi Kepulauan Riau itu tak melawan.

Tiga Calon Presiden Menjadi Kanjeng TIGA calon Presiden RI, Minggu akhir September lalu, menerima gelar kehormatan dari Raja Keraton Solo, Paku Buwono XII, secara bersamaan. Mereka adalah Ketua MPR Amien Rais, Ketua DPR Akbar Tandjung, dan mantan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima ABRI Jenderal Wiranto. Amien dan Akbar menerima nama kebangsawanan dengan sebutan Kanjeng Pangeran di depan nama mereka. Mantan Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid menerima gelar serupa setahun lalu. Gelar ini cukup tinggi bagi orang luar keluarga keraton. Lazimnya hal itu hanya diberikan kepada tokoh berpengaruh atau mereka yang berjasa besar bagi keraton. Berbeda dengan para petinggi lembaga negara itu, Wiranto mendapat gelar dengan sebutan Kanjeng Pangeran Adipati. Namanya pun oleh Sinuhun Paku Buwono XII ditambahi Wirohadinagoro. ”Ini makin memperkuat kepercayaan saya untuk insya Allah maju guna mengabdi dan mengerahkan energi membangun bangsa bersama-sama dengan tokoh lain,” kata Amien berseri-seri. Anugerah gelar itu, ujarnya, merupakan pengharapan dari Sinuhun kepadanya agar lebih bekerja keras, berhati-hati mengemban amanat rakyat, dan berkomitmen terhadap kebudayaan nasional. Pemberian gelar kebangsawanan merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka Tingalan Dalem Jumenengan (Peringatan Naik Takhta) Paku Buwono XII yang ke-60, yang jatuh pada Senin Pon 2 Ruwah 1936 atau 29 September 2003. Jumlah keseluruhan penerima gelar tahun ini mencapai 600 orang. Mereka terdiri atas orang luar keraton dan kerabat keraton sendiri.

Posko Penangkal Penculikan Sebagai reaksi atas penangkapan sejumlah aktivis Islam yang disangka teroris oleh polisi, sekitar 15 organisasi dan elemen Islam di Solo mendirikan posko-posko pengawasan penangkapan. Tujuannya adalah mencegah terulangnya ”penculikan” oleh aparat. ”Informasi yang kami terima, masih banyak aktivis Islam di Solo yang menjadi target aparat untuk ditangkap,” kata juru bicara Front Perlawanan Penculikan Aktivis Islam (FPPAI), Kholid. Tujuan lainnya adalah mengumpulkan bantuan dana bagi keluarga korban penangkapan. Sebab, setelah penangkapan, kehidupan ekonomi keluarga korban terganggu. Maklum, kata Kholid, hampir semua yang ditangkap menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Karena itu, pendirian posko ini disokong Majelis Ulama Indonesia dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Solo. ”Ini akan membantu saudara muslim lainnya,” kata Ketua MUI K.H. Ahmad Slamet. Dalam sebulan ke depan, bakal dibangun 14 posko yang bersiaga 24 jam. Lokasinya di dekat aktivitas dakwah umat Islam. Setiap kabupaten minimal punya dua posko. Dari pantauan Koran Tempo, sebuah posko induk di Kartopuro, meski berdinding tripleks, beratap seng, dan beralas tikar, dilengkapi satu jalur telepon. Markas Besar Kepolisian RI melalui juru bicaranya, Komisaris Besar Zainuri Lubis, menyatakan tidak berkeberatan dengan maraknya posko itu, asalkan tidak dimaksudkan untuk menghalang-halangi kinerja polisi memberantas aksi terorisme. Langkah terbaik, jika tidak puas terhadap penangkapan tersangka teroris, adalah melalui pengadilan. ”Kalau ada orang yang menghalangi Polri, bisa dikenakan pasal tindak kriminal,” kata Zainuri Lubis.

Delapan Kopassus Tewas Latihan’Stabo’ SEHARI menjelang hari ulang tahun ke-58, TNI dirundung duka. Delapan prajurit terbaiknya, anggota pasukan elite Kopassus, tewas tenggelam di Laut Lhokseumawe, Aceh Utara, Sabtu pagi lalu. Menurut juru bicara Komando Operasi TNI, Letkol CAJ Ahmad Yani Basuki, kecelakaan terjadi ketika mereka sedang melakukan latihan atraksi ”stabo”, yakni turun dari helikopter jenis Bell saat mengudara. Kedelapan prajurit meninggalkan pangkalan dari pelabuhan KP3 menuju Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, dengan bergantungan di sisi kiri-kanan heli. Sekitar 300 meter dari KP3, pada ketinggan 600-800 kaki, cuaca berubah tak bersahabat. Angin bertiup kencang, membuat heli oleng. Pilot tak kuasa mengendalikan sekaligus menyelamatkan mereka. Akhirnya tali gantungan diputus, dan kedelapan prajurit terjun ke laut. Nahasnya, karena sebagian tali masih mengikat, mereka kesulitan berenang dan tenggelam. Sebuah kapal cepat yang segera meluncur ke lokasi pun tak sempat meraihnya. Padahal, latihan sehari sebelumnya lancar jaya. ”Tapi cuaca buruk membuat musibah tak terhindarkan. Kami sudah mengerahkan pasukan marinir untuk mencari mereka,” ujar Yani kepada Sudrajat dari TEMPO. Diduga kuat mereka telah tewas, karena hingga Sabtu petang belum ditemukan. Namun, Yani belum bersedia mengungkapkan identitas kedelapan prajurit itu, karena masih harus berkoordinasi dengan kesatuan, keluarga, dan atasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus