Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Rp 26 miliar untuk membedah rumah tak layak huni di Kota Bekasi dan Depok pada 2019.
Baca: 30 Rumah Tak Layak Huni Pondok Kelapa Diperbaiki Pakai Uang Zakat
"Sekarang dalam tahap verifikasi faktual di lapangan,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fitriana Fauzi di Bekasi, Jumat, 1 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Intan mengatakan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadimuljono dengan menerbitkan surat keputusan untuk dilaksanakan tahun ini. Karena itu, tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya sedang memverifikasi faktual penerima bantuan tersebut. “Diverifikasi agar tidak salah sasaran,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, sebanyak 1500 keluarga penerima bantuan bedah rumah masing-masing 750 titik di Kota Depok dan750 di Kota Bekasi. Adapun setiap rumah mendapatkan alokasi dana senilai Rp 17,5 juta. Jika dikalkulasikan, maka total dana untuk kegiatan itu mencapai Rp 26,250 miliar. "Rumah yang dibedah yaitu yang benar-benar tidak layak huni." kata dia.
Misalnya, kata dia, rumah tinggal yang terbuat dari bilik bambu, konstruksi rumah hampir roboh, dan lainnya. “Rumah itu bukan kontrakan, karena kalau kontrakan itu merupakan bisnis atau usaha,” ujar Intan.
Setelah melalui proses verifikasi faktual di lapangan, dana bedah rumah disalurkan langsung kepada penerima. Adapun, proses perbaikan rumah dilakukan secara swadaya. Artinya, melibatkan masyarakat setempat dengan biaya tukang Rp 2,5 juta, dan biaya material Rp 15 juta.
“Selama pelaksanaan, ada tim dari Kementerian yang mengawasi langsung,” ujar Intan.
Baca: Bedah Rumah DKI Lima Hari Selesai, Warga: Saya Kaget Cepat Sekali
Intan memastikan tidak akan melakukan intervensi kepada tim verifikator bedah rumah dari Kementerian PUPR perihal penerima bantuan tersebut. Sehingga, tim di lapangan benar-benar melakukan verifikasi yang melibatkan camat, lurah, sampai dengan pengurus RT atau RW.