Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

13 Mei 2024 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pemakaman Intan Rahmawati, korban kecelakan bus rombongan SMK Lingga Kencana di TPU Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Kecelakaan bus pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam di Subang, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Kecelakaan ini terjadi saat rombongan siswa sekolah asal Depok itu mengadakan perpisahan kelas XII di Bandung pada 10-11 Mei. Sebanyak 112 siswa dan 28 guru ikut dalam acara tersebut dengan menggunakan tiga bus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa naas itu terjadi setelah acara perpisahan usai. Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG bertolak dari Bandung untuk kembali ke Depok via Subang pada Sabtu itu. Kecelakaan terjadi saat bus melaju di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bus tiba-tiba oleng saat melalui ruas jalan yang menurun dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan. Bus lantas terguling dengan posisi ban kiri di atas. Kejadian nahas ini terjadi pada pukul 18.45 WIB. Berikut ini fakta-fakta terbaru kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

1. 12 orang tewas dan puluhan lainnya luka

Berdasarkan data yang diperoleh dari kepolisian, kecelakaan bus tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. Mereka adalah 10 siswa dan 1 guru SMK Lingga Kencana, sementara satu korban lainnya adalah pengendara motor.

Selain itu, 17 orang rombongan sekolah itu juga mengalami luka berat. Sebagian besar korban luka berat dan luka ringan sudah dibawa dengan ambulans menuju Depok, namun masih ada tiga korban luka berat yang dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang.

2. Rem bermasalah, sopir sempat perbaiki

Sopir Bus Trans Putera Fajar, Sadira, mengakui ada masalah pada rem kendaraannya. Dia mengaku sempat melakukan perbaikan namun kondisinya tak membaik. Kontur jalan yang menurun membuat Sadira kesulitan mengatur laju kecepatan bus itu.

Sadira mengaku sempat mencari emergency safety area di kawasan tersebut, namun tak menemukannya hingga dia akhirnya berinisiatif membanting bus ke kanan jalan dan menabrakannya ke tiang listrik. Akan tetapi, di sisi kanan terdapat tiga unit sepeda motor dan sebuah mobil yang ikut tertabrak bus.

Sadira pun meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Dia mengatakan telah mengecek bus sebelum digunakan. Pria yang sudah menjadi supir sejak 1996 ini juga menyatakan bus yang dia kemudikan telah menjalani uji kelayakan. 

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, karena kejadian ini tidak ada yang mau. Ini namanya musibah, mohon maafkan saya,” ujarnya, Ahad, 12 Mei 2024 dikutip dari Antara . 

Selanjutnya, hasil penyelidikan korlantas polri

3. Tak ada jejak rem di lokasi kejadian

Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi perkara pada Ahad, 12 Mei, polisi tidak menemukan jejak rem. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan di lokasi hanya terdapat bekas ban.

"Jadi kalau kami lihat dari TKP yang ada, ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut. Yang ada itu bekas ban, satu bagian, diduga itu ban kanan, ada beberapa meter di situ. Kemudian sampai akhir titik kejadian di depan sana menabrak tiang listrik," kata Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian di Subang.

4. Kecelakaan diduga akibat rem blong

Aan menduga kecelakaan disebabkan kegagalan pada fungsi rem bus. Selain rem blong, ada kemungkinan pengemudi panik dan tidak dapat mengontrol bus saat peristiwa maut itu terjadi. 

"Ini perlu kamu selidiki ya. Kenapa tidak ada jejak rem? Apakah remnya tidak berfungsi atau pengemudi panik dan sebagainya," katanya.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga melibatkan tim ahli untuk mengecek kondisi bus secara teknis. Ahli-ahli ini akan menyimpulkan tentang kondisi bus secara keseluruhan. “Apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli,” kata Aan.

5. TKP Merupakan Jalur Rawan Kecelakaan

Aan juga menyatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) bus terguling merupakan jalur rawan kecelakaan (blackspot).  “Lokasi ini adalah blackspot, sering terjadi kecelakaan di sini,” kata Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian di Subang, Minggu, 12 Mei 2024.

Demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari, Aan mengatakan pihaknya akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama lembaga lainnya untuk memberikan saran kepada pemerintah daerah setempat. "Rekomendasi termasuk masalah rekayasa lalu lintas, penambahan rambu, atau mungkin seperti mana, (jalur) emen ada diperlebar dan sebagainya, itu semua akan kita tuangkan," katanya.

6. Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan bus Fajar Putera tidak memiliki izin angkutan dan tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan. Dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Ahad malam.

Selanjutnya, masa berlaku KIR bus habis

7. Masa Berlaku KIR Bus Habis

Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo juga mengonfirmasi bahwa masa berlaku KIR bus telah habis. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, bus terakhir melakukan uji kir pada 6 Juni 2023. 

"Benar, bahwa bus yang mengangkut rombongan pariwisata SMK Lingga Kencana, Depok, dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Subang itu sudah habis masa berlaku KIR-nya dan terlambat melakukan uji kir," ujar Waluyo melalui sambungan telepon, Ahad, 12 Mei 2024. 

Dari informasi yang dihimpun, bus tipe HINO/AK1JRKA tersebut tercatat atas nama  PT Jaya Guna Hage. Waluyo mengatakan pada tahun lalu saat melakukan uji kir di Kabupaten Wonogiri, bus tersebut masih beroperasi di Wonogiri. Pemilik bus diketahui juga warga Wonogiri.

“Masa kir bus tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan belum memperpanjang atau melakukan uji kir kembali. Statusnya masih AKDP (antarkota dalam provinsi),” katanya. 

8. Acara Perpisahan Kesepakatan Sekolah dan Orangtua

Pengurus Yayasan SMK Lingga Kencana, Dian Nurfarida, menuturkan agenda perpisahan siswa ke Bandung tersebut sudah merupakan kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. “Sudah kesepakatan sebelumnya,” tutur Dian.

Terkait pemilihan tempat, Dian mengatakan juga merupakan kesepakatan bersama setelah  beberapa kali pertemuan dengan wali murid. “Tidak sekonyong-konyong atau tiba-tiba ditentukan, sudah dipilah, disurvei dan beberapa hal kami lakukan persiapan,” katanya.

Dian mengambil bus Putera Fajar yang disewa yayasan untuk pengangkutan para guru dan murid SMK Lingga Kencana berasal dari perusahaan otobus (PO) yang resmi. Namun, saat ditanya soal kelayakan bus, yayasan meyakini bus yang digunakan sudah cukup layak. Alasannya dua bus lain sampai dengan selamat.

“Kalau kami enggak yakin, kami tidak akan memberangkatkan dari sini, kami berusaha memberikan yang terbaik untuk murid-murid kami,” ujarnya.

9. Ban bus sempat selip saat berangkat

Orang tua salah satu korban tewas, Diana, menyatakan telah memiliki firasat tidak enak saat melepas anaknya, Mahesya Putra. Perasaan tidak enak itu timbul ketika ia melihat ban bus yang membawa putranya dan siswa SMK Lingga Kencana lainnya itu tergelincir di pertigaan Parung Bingung. 

"Kalau dari rumah enggak ada (firasat) apa-apa. Cuma pas berangkat aja itu waktu ban bus nyangkut," tutur Diana, di kediamanya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Ahad, 12 Mei 2024.

Ia kecewa pada pihak sekolah yang memaksakan rombongan tetap jalan dengan kondisi bus yang tidak baik. Menurut dia, ketika ban bus sempat selip sekolah seharusnya meminta sopir memeriksa kelayakan bus. "Saya ngenes-nya di situ, kenapa tetap dipaksakan," kata Diana.

10. Korban Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tersebut menerima santunan. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dan korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat  perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Dewi Aryani, Ahad, 12 Mei 2024.

Dewi Aryani mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja dalam bentuk perlindungan dasar, melalui iuran wajib dan sumbanga wajib yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana. Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa naas ini.

RIZKI DEWI AYU | RICKY JULIANSYAH | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus