Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

12 Parpol Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Jumlah: Nol Rupiah

Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kota Sabang, Provinsi Aceh, telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye

8 Januari 2019 | 14.41 WIB

Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2018. Berikut daftar dana parpol peserta Pemilu 2019.
Perbesar
Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2018. Berikut daftar dana parpol peserta Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sabang - Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kota Sabang, Provinsi Aceh, telah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Jumlah yang mereka laporkan sama, yakni nol rupiah.

“Saldonya nihil,” kata anggota KIP Kota Sabang Akmal Said di Sabang, Selasa, 8/1. "Semua peserta pemilu di Sabang melaporkan LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LPSDK untuk tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota DPRD Kota Sabang, kata dia, saldonya juga nihil. "Semuanya menyampaikan LPSDK nihil, ya, saya mengimbau tim dan semua peserta pemilu melaporkan dana kampanye sesuai dengan pengeluaran," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setiap parpol peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye sebagaimana PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Pemilu serentak akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019.

Tahapan berikutnya adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada hari Jumat (25 April) dan Sabtu (26 April) dan penyampaian LPPDK pada kantor akuntan publik (KAP). "Kami akan menyampaikan LPPDK ke kantor akuntan publik untuk proses audit,” kata Akmal.

Audit itu, kata dia, dilaksanakan oleh auditor akuntan publik yang ditetapkan KPU RI dan KIP Aceh.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus