Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

15 Vila di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara Akan Dibongkar

Lima jenderal, sejumlah pengacara dan pengusaha menguasai hutan lindung 370 hektare di Blok Cisadon, Kabupaten Bogor.

5 Maret 2018 | 13.55 WIB

Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].
Perbesar
Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan telah menerima permohonan bantuan untuk penertiban bangunan dan vila liar di Blok Cisadon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada tahap pertama, sebanyak 15 dari 60 bangunan dan vila akan dibongkar dalam tiga bulan ke depan. Sisanya, 45 bangunan dan vila, menyusul setelahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Surat permintaan pembongkaran bangunan dan di kawasan Blok Cisadon, Kecamatan Babakan Madang, sudah kami terima dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini,” kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho, Jumat 2 Maret 2018.

Pemerintah Kabupaten Bogor menerima permohonan itu dalam sepucuk surat yang mengacu kepada penyegelan lahan pada Kamis 1 Maret 2018. Penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal terhadap kawasan hutan lindung seluas 362 hektare itu merupakan eksekusi atas putusan hukum tetap pada status tanah di Desa Karang Tengah, Babakan Madang, dan Desa Bojong Koneng, Megamendung.

Mahkamah Agung menyatakan tanah hutan itu merupakan milik negara yang dikuasai Departemen Kehutanan—kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—dan dikelola Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor.

Agus Ridho menyatakan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor sedang mendata dan memverifikasi bangunan dan vila yang akan dieksekusi. Setelah kegiatan ini rampung, Dinas segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkannya. Sebelum eksekusi, pemilik bangunan dan vila akan diberi surat teguran hingga tiga kali agar membongkarnya sendiri.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Eksploitasia, mengatakan paling lambat dalam tiga bulan ke depan 15 vila itu harus dibongkar.

Selanjutnya, lahan akan kembali ditanami pohon dan difungsikan sebagai hutan lindung. “Daerah itu merupakan area resapan air kawasan Bopunjur (Bogor, Puncak, dan Cianjur),” kata dia.

Pemilik tanah yang disegel, Yulius Puumbatu, menyatakan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan yang memenangkan Kementerian pada 2011 lalu. Pengacara Yulius, Andi Syarifudin, mengatakan Perhutani gagal memahami putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Dalam amar putusan tidak ada yang mewajibkan pihak yang kalah untuk mengosongkan obyek sengketa. Bahkan, putusan itu juga tidak membatalkan alas hak atas tanah yang diklaim oleh klien kami,” kata Andi.

Menurut Andi, putusan MA terkait lahan hutan lindung di Puncak yang dibangun vila ini tidak bisa dieksekusi. “Kami akan mengajukan peninjauan kembali dan menggugat jaksa serta petugas Perhutani yang melakukan penyegelan ini,” kata dia.

M. SIDIK PERMANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus