Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan Bogor Tak Bisa Aktif Mendata Bangunan Liar Kawasan Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kurun dua tahun terakhir belum memiliki data terbaru jumlah bangunan liar di kawasan Puncak.

17 September 2019 | 01.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vila Liar di Puncak Dibongkar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kurun dua tahun terakhir belum memiliki data terbaru jumlah bangunan liar di kawasan Puncak.

Termasuk jumlah vila ilegal atau tidak mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB) di tiga kecamatan yang masuk dalam kawasan Puncak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah Ciawi Riki Rachman mengatakan untuk melakukan pendataan dan validasi jumlah bangunan tidak berizin atau belum mengantongi IMB termasuk vila-vila liar di kawasan Puncak, tidak bisa dilakukan setiap saat oleh jajarannya.

"Kami tidak bisa lakukan pendataan dan validasi jumlah bangunan ilegal termasuk vila liar di kawasan puncak setiap saat," kata dia.

Pasalnya, pendataan dan validasi jumlah bangunan liar di kawasan puncak yang mencakup tiga kecamatan yakni Kecamatan Ciawi, Cisarua dan Megamendung itu harus memerlukan koordinasi yang melibatkan beberapa instansi di Kabupaten Bogor.

"Untuk mendata berapa banyak jumlah bangunan liar khusus di kawasan puncak kita harus koordinasi, mulai dari dinas atau SKPD, pihak kecamatan hingga desa-desa di kawasan puncak," ujar Riki.

Sementara itu Kasubag TU UPT Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah Ciawi, Agus Supyan mengaku untuk kurun waktu tahun 2018 dan 2019 ini belum ada berapa data terbaru berapa banyak jumlah bangunan dan vila tidak berizin di kawasan Puncak

"Kami belum punya data terbaru berapa banyak jumlah bangunan dan vila liar di kawasan Puncak dan kami masih mengacu pada data dari hasil pendataan pada 2013 hingga 2017 lalu," kata dia.

Agus mengaku, banyak kendala yang dihadapi dalam pendataan jumlah bangunan dan vila liar khusus di kawasan puncak, mulai dari kendala keterbatasan anggaran, personil UPT yang menjadi pengawas lapangan, banyaknya bangunan baru meski sudah dilakukan pembongkaran.

"Kendala yang sering dihadapi petugas di lapangan dalam melakukan pendataan yakni kepemilikan yang selalu berganti dan kerap mendapat hambatan dari warga sekitar," kata dia.

Sementara berdasarkan data dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tahun 2017, sedikitnya terdapat 73 ribu bangunan tidak berIMB di tiga kecamatan yang masuk kawasan Puncak.

Jumlah tersebut hasil dari pendataan terhadap berbagai bangunan, termasuk rumah tinggal, PKL, tempat ibadah, vila dan lain-lain.

Berdasarkan data di Kecamatan Cisarua, dari total 27. 561 bangunan, tercatat 25.179 belum memiliki IMB. Di kecamatan Ciawi, 23.281 dari 25.015 bangunan tidak memiliki IMB.
Sedangkan di Kecamatan Megamendung, dari 26.316 bangunan, sebanyak 24.847 bangunan belum memiliki izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus