Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

PPATK mempertanyakan 150 laporan hasil analisis mereka yang tidak ditindaklanjuti KPK. Nilainya disebut mencapai ribuan triliun

21 September 2024 | 17.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencontohkan kasus apa saja yang laporan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP)-nya tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada terkait pertambangan, proyek pemerintah, lembaga peradilan, dan lain-lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 21 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ia tak membeberkan lebih jauh detail kasus tersebut. Ivan mengungkapkan estimasi transaksi dari laporan HA dan HP yang tidak ditindaklanjuti itu berbeda untuk setiap kasusnya. "Dari milyaran sampai dengan trilliunan per kasus perputaran dananya," tutur Ivan.

Sebelumnya, ratusan laporan HA dan HP dari PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK itu terungkap dalam tes wawancara untuk seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah tersebut. Saat itu, Ivan Yustiavandana yang menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK bertanya kepada Johanis Tanak.

Tanak merupakan Wakil Ketua KPK yang mendaftar lagi dalam seleksi ini. "Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, mempertanyakan 150 HA dan HP yang tidak ditindaklanjuti itu. Apa tanggapan bapak?" tanya Ivan kepada Tanak, Rabu, 18 September 2024 di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta.

Ivan mengatakan fungsi utama dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK tersebut adalah untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain. Ivan menyebut nilai nominal transaksi dalam 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan mencapai ribuan triliun.

"Keyakinan saya, resource bapak itu banyak yang waste, banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah mengamati pejabat, cari kunci-kunci penjabat gitu, ya. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti," ujar Ivan.

Johanis Tanak lantas menjawab pertanyaan Ivan. Ia berdalih, ada kemungkinan pihak KPK lupa dengan 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh PPATK tersebut. 

Tanak menjelaskan saat ini koordinasi di internal KPK sedang bermasalah. Ia mengaku jika pimpinan KPK terkadang mempunyai pandangan yang berbeda terhadap suatu persoalan. "Pimpinan di KPK bukan satu orang, (tapi) ada lima. Saya maunya seperti begini, belum tentu pimpinan lain mau juga begini," ujar Tanak.

Menurut Tanak, untuk mengatasi masalah tersebut, perlu pertemuan rutin di internal KPK untuk saling mengingatkan satu sama lain. Pertemuan tersebut dapat digelar tiga kali dalam satu bulan.

"Saya menginginkan setiap tiga atau sebulan sekali diberikan suatu pencerahan, mengulang-mengulang saja. Kebetulan di KPK ada masjid dan musala, nanti kalau saat di masjid kami titipkan pesan (ceramahnya) mengingatkan," ujar mantan jaksa ini.

 

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus