Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PPATK Temukan Pejabat Negara Cuci Uang via Pacar, untuk Apa?

PPATK mengklaim beberapa kali menemukan ada aliran uang dalam jumlah besar dari pejabat negara yang dialihkan ke pacarnya. Untuk apa?

2 Februari 2022 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim beberapa kali menemukan ada aliran uang dalam jumlah besar dari pejabat negara yang dialihkan ke pacarnya. Modus itu dilakukan para pejabat untuk menyamarkan uang atau aset hasil kejahatan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengemukakan hal itu termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang, di mana penyelenggara negara menerima uang dalam jumlah besar, lalu dialihkan ke nominee atau orang di luar susunan keluarga seperti tetangga, anak buah hingga pacar.

"Jadi kami temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kita sebut sebagai nominee," tutur Ivan di Gedung DPR, Senin, 31 Januari 2022.

Ivan mengemukakan pihaknya tidak perlu ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana dari pejabat negara kepada pacarnya.

"Itu inisiatif dari PPATK sendiri, jadi ada transaksi yang besar di orang tertentu dan dikirim ke pihak tertentu, langsung terlacak oleh PPATK," katanya.

Dia menjelaskan bahwa temuan aliran uang dari pejabat negara kepada pacarnya itu beberapa kali telah dibuktikan aparat penegak hukum, seperti perkara suap yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan kepada pacarnya. "Kami akan terus bekerja keras untuk membantu penegak hukum," ujar Kepala PPATK tersebut.

Kasus pejabat mencuci uang hasil kejahatan lewat pacar terungkap dalam dakwaan dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada kedua pejabat pajak tersebut. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

BISNIS

Baca juga: Aturan Soal Unit Link Diperketat, Perusahaan Asuransi Angkat Bicara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus