Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut digelar pada Kamis, 16 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JK tampak hadir mengenakan batik putih berkelir hitam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 sesuai jadwal agenda persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut fakta-fakta-fakta kesaksian Jusuf Kalla dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dengan terdakwa Karen Agustiawan.
1. JK akui bingung Karen Agustiawan jadi tersangka
Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim tentang penyebab Karen menjadi terdakwa, JK mengaku bingung. Pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) era 2004-2009 dan Joko Widodo atau Jokowi periode 2014-2019 itu mengatakan saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen hanya menjalankan tugas dari presiden untuk memenuhi pasokan cadangan energi di atas 30 persen.
“Saya juga bingung kenapa dia terdakwa, karena dia menjalankan tugasnya. Instruksi dari presiden ke Pertamina. Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini kebetulan saya di pemerintah waktu itu,” kata JK.
2. JK sebut Karen lakukan tugas sesuai beleid
JK mengatakan, pengadaan LNG yang dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.
Dalam aturan itu, JK menyebut ada instruksi untuk Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025, dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen terhadap konsumsi energi nasional.
JK menjelaskan, instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. “Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” lata dia.
3. JK sebut perusahaan negara wajar merugi
JK menyebut perusahaan negara seperti Pertamina wajar bila rugi saat menjalankan bisnis, termasuk LNG. Potensi rugi itu, kata JK, terjadi karena banyak faktor. Salah satunya saat pandemi covid-19 pada 2020 silam. Jika semua perusahaan rugi harus dihukum, kata dia, maka seluruh BUMN Karya juga harus dihukum.
“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau Dirut Pertamina dihukum, kita bertindak terlalu menganiaya. Ini bahaya, orang tidak mau bekerja di perusahaan negara, tidak ada lagi orang berani berinovasi,” kata JK.
Untuk diketahui, Karen Agustiawan, yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011—2014.
Dakwaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen Agustiawan juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAN