Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno memberi batas waktu untuk Tim Klarifikasi Pemecatan Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro. Tim itu dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Februari lalu untuk meneliti kasus pemecatan Sunarto?akrab dipanggil Cak Narto?oleh DPRD Kota Surabaya pada 15 Januari 2001. Ia dilengserkan karena dianggap tak mampu menjalankan pemerintahan saat ia tak masuk kantor selama tiga bulan karena alasan sakit.
Menteri Dalam Negeri tak menyetujui pemecatan itu karena menganggap alasan itu belum cukup. Apalagi Cak Narto terbukti masih mampu menjalankan tugasnya. Sebagai kompromi, dibentuklah tim klarifikasi yang beranggotakan tujuh orang pakar, di antaranya Prof. Soetandyo Wignyosoebroto dari Unair dan Direktur RSUD Dr. Soetomo Abdus Syukur.
Tim ini belum bisa bekerja karena menunggu surat keputusan dari gubernur, yang rencananya keluar minggu ini. Salah satu anggota tim yang dihubungi Koran Tempo, Prof. Soewoto Moeljosudarmo, pakar hukum tata negara dari Unair, berpendapat, jangankan sebulan, seminggu pun timnya sanggup memberi klarifikasi. "Kami sudah mengikuti soal ini sejak awal," katanya.
Tim tersebut akan meneliti kasus ini dari segi hukum, pemerintahan, politik, dan kesehatan. Rekomendasi tim akan dipakai Presiden untuk mengambil keputusan soal pemecatan itu.
Dwi Wiyana, IG.G. Maha Adi, Cunding Levi (Jayapura), Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini