Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan perihal 300 sertifkat tanah redistribusi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang disita Satgas BLBI. Sertifikat tanah itu diberikan Jokowi kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Dalam keterangan tertulis Kementerian ATR/ BPN disebutkan bahwa kementerian tengah menyusun solusi dan menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN itu disampaikan menanggapi kegaduhan soal seratusan warga Jasinga, Kabupaten Bogor yang kecewa setelah Satgas BLBI menyita tanah milik mereka. Warga menyebut lahan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi lewat program reformasi agraria beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lahan-lahan itu merupakan hasil redistribusi lahan eks HGU PT Cimayak Cileles. Sertifikat Hak Milik atau SHM-nya pun sudah terbit. "Kami Gapoktan selaku penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles resah,” kata Amirullah, seorang warga Jasinga, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amirullah menuturkan SHM yang Jokowi berikan langsung kepada masyarakat dikatakan palsu atau tidak sah. “Kami pertanyakan ini, karena yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut bapak Presiden waktu itu di Istana Bogor," katanya.
Kementerian ATR/Kepala BPN menjelaskan, 300 bidang redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, telah dilegalisasi sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pihak Kementerian ATR/BPB akan tetap mendalami penyebab atas permasalahan yang berkembang.
"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian," demikian isi keterangan resmi kementerian ATR.
Menurut Kementerian ATR/BPN, proses redistribusi tanah itu dilakukan melalui program Reformasi Agraria yang merupakan upaya pemerintah dalam penataan aset. Kementerian ATR/BPN melakukan proses redistribusi tanah pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
"Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir," tulis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam keterangannya, pada Senin, 27 Juni 2022.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan dalam masalah ini. "Solusi atas masalah 300 sertifikat tanah itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," demikian keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: Warga Jasinga Diberi Sertipikat Tanah oleh Jokowi Lalu Disita Satgas BLBI