Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur (Pergub) larangan kantong plastik di Jakarta akan berlaku efektif pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Nantinya, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tempo terkait kebijakan ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pertama Diwacanakan 2018
Aturan ini pertama kali diwacanakan pada 2018. Hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, yang membahas rencana larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan pembahasan drafnya dilakukan sejak awal tahun.
Hal ini tak terlepas dari besarnya sampah plastik di DKI Jakarta. Pada 2018, Jakarta total menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen dari jumlah itu adalah sampah plastik, satu persen di antaranya adalah kantong plastik. "Sampah plastik berkisar 980 sampai 1.100 ton per hari," kata Isnawa.
2. Sempat Terlunta-Lunta
Sepanjang pembahasan, draf aturan ini berkali-kali mundur. Setelah sempat diserahkan drafnya oleh Isnawa kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018, Pergub tak serta merta diteken. Pada 2019 Anies kemudian menunda karena ingin mengkaji detail poin-poin dalam draf tersebut.
Saat itu, Anies Baswedan menyebut Pergub berisi pembatasan kantong plastik sekali pakai. Selain itu, regulasi tersebut juga dibuat agar dapat mendorong pengusaha mencari kantong alternatif, seperti contohnya barang daur ulang. Pembahasannya pun berlangsung sepanjang tahun.
Pergub baru resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 dan diterbitkan pada 7 Januari 2020. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini berisi tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
3. Resmi Berlaku 1 Juli 2020
Meski diterbitkan pada awal 2020 namun aturan ini baru resmi diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2020. Aturan ini memang tertulis berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan. Selama masa itu, aturan-aturan dalam Pergub disosialisasikan kepada pedagang dan pengusaha.
4. Sanksi Terberat Cabut Izin Usaha
Ada beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub bagi para pelanggar. Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali.
Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam. "Jika tidak mematuhi setelah teguran ketiga, sanksi selanjutnya adalah uang paksa," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa, 7 Januari 2020.
Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha," tutur dia.
Pembekuan izin akibat membandel stop kantong plastik sekali pakai diberikan jika setelah pemberian sanksi administrasi uang paksa selama lima pekan tidak dipatuhi. Jika pelaku usaha tidak membayar uang paksa maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha.
5. Banjir Akibat Sampah Plastik Bukan Jadi Alasan Utama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan karena menumpuknya sampah plastik dan menyebabkan banjir. Regulasi dibuat karena menyadari perubahan lingkungan.
"Ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," kata Anies di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 7 Januari 2020.
Ia mengatakan tidak semua plastik bermasalah karena beberapa di antaranya masih bisa diolah, seperti alat-alat kedokteran berbasis plastik di rumah sakit yang masih dapat diolah.
IMAM HAMDI | LANI DIANA | YUSUF MANURUNG