Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali ramai dibicarakan pubik setelah Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan bahwa pemerintah DKI akan menetapkan pulau reklamasi, Pulau G, sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana termaktub dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut beberapa fakta dari Pulau Reklamasi di era Gubernur Anies Baswedan:
- Janji Kampanye
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dari 17 proyek pulau reklamasi, telah dibatalkan sejumlah 13 pulau sesuai janji kampanye. Empat pulau yang sudah terbentuk lainnya harus mengikuti semua ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini karena 17 proyek pulau reklamasi, dibangun untuk kepentingan komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai serta bermasalah secara hukum.
Pencabutan pengembangan pulau reklamasi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
- Kalah di PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F. Gugatan itu diajukan oleh pengembang pulau reklamasi PT Agung Dinamika Perkasa.
Putusan ini dibacakan hakim ketua Andi Muhammad Ali Rahman pada Selasa, 21 Januari 2020. Sidang berlangsung sejak Selasa, 3 September 2019.
- Tak Bisa Memanfaatkan Sepihak
Sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan Pemerintah DKI tak bisa menetapkan pemanfaatan pulau reklamasi Pulau G, Jakarta Utara secara sepihak. Menurut dia, harus ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta yang membangun pulau tersebut alias pengembang.
Pengembang Pulau G adalah PT. Muara Wisesa Samudra. Perusahaan ini pernah menggugat pemerintah DKI soal perpanjangan izin reklamasi. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ini pada 16 Maret 2020.
- Nama Pulau Diubah
Anies Baswedan tak bisa mencabut izin reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, dan G yang sempat disegel Anies.
Anies mengubah nama tiga pulau ini menjadi Pantai Kita (pulau C), Pantai Maju (pulau D), dan Pantai Bersama (pulau G).
- Tuduhan Gratifikasi
Beredar isu mendapatkan gratifikasi berupa rumah mewah di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dari pengembang pulau reklamasi. Sejumlah akun Twitter mencuit foto rumah mewah yang diisukan sebagai gratifikasi untuk Anies Baswedan itu.
Anies Baswedan meminta penuduhnya harus membuktikannya. Ia pun meminta media menjadikan momen itu untuk bersikap kritis. Media, kata dia, perlu membuktikan kebenaran kabar tersebut.
MUHAMMAD SYAIFULLOH