Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi masih menyelidiki kasus peluru nyasar berupa tiga lubang proyektil di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR Senayan, Jakarta pada 17 Oktober 2018. Dua hari sebelumnya, polisi memeriksa lubang bekas peluru di lantai 13 dan 16 Gedung Nusantara I.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu IAW dan RMY, dalam kasus tersebut. Berikut lima fakta seputar kasus peluru nyasar ke gedung DPR.
- Lima lubang di lima ruang berbeda
Seluruhnya ada lima lubang proyektil ditemukan di gedung DPR. Lubang itu berada di lima tempat berbeda. Temuan lubang terbaru pada Rabu, 17 Oktober 2018 didapati di ruang politikus Fraksi Demokrat, Khatibul Umam, lantai 9 Gedung Nusantara I dan lantai 10 ruang Fraksi Demokrat serta lantai 20 ruang Fraksi PAN.
Pada Senin, 15 Oktober 2018, dua peluru menembus dua ruang di gedung DPR. Satu peluru menembus ruang anggota dewan Wenny Waraow di lantai 13 dan satu lagi ke ruang Bambang Heri Purnama, di lantai 16. Pada hari yang sama, polisi menangkap IAW dan RMY.
Polisi menyatakan proyektil yang ditemuan hari Rabu itu berbeda dengan insiden Senin lalu. “Peluru yang kemarin ini, baru ditemukan,” kata Kepala Bidang Balistik dan Metalorgi Forensik Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Ulung Kanjaya ketika dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018.
- Masih dua tersangka
Polisi belum menetapkan tersangka untuk kasus peluru nyasar yang lubang proyektilnya ditemukan pada hari Rabu. Dua tersangka, IAW dan RMY adalah pelaku peluru nyasar pada Senin. Tersangka melepaskan peluru dari pistol Glock 17 dari Lapangan Tembak Senayan. Polisi juga masih memeriksa instruktur pendamping saat insiden.
- Tersangka tidak berizin dan bukan anggota Perbakin
Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Untuk itu, keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta juga menyatakan dua tersangka belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia). Perbakin sendiri merupakan pengelola Lapangan Tembak Senayan.
- Alat tambahan di pistol Glock 17
Kedua tersangka diketahui menambahkan alat bernama Switch Customizer pada Glock 17 saat berlatih di lapangan tembak reaksi, salah satu spot menembak di Lapangan Tembak Senayan. Efeknya, senjata api itu berubah menjadi full automatic.
Nico Afinta mengatakan, setelah memasang Switch Customizer, tersangka IAW kemudian memasukkan empat peluru dan terkejut saat melepaskan tembakan. “Begitu dipasang dan menjadi full automatic, yang bersangkutan kaget kemudian naik ke atas,” kata Nico Afinta.
Simak juga: Peluru Nyasar di DPR, Polri Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan
- Lepas setelah peluru ke 357
Nico Afinta mengatakan dua tersangka berencana menembakkan 450 peluru menggunakan pistol Glock 17 saat latihan. Setelah melepaskan 357 peluru dari pistol asal Austria itu, tersangka IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Dua dari empat peluru nyasar yang ditembakkan pasca menggunakan Switch Customizer itu kemudian nembus ke lantai 13 dan 16 gedung Nusantara I DPR.