Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Korban Peluru Nyasar di Ciracas Bikin Laporan Ke Polres Metro Jakarta Timur, Siapa Penembak Masih Misteri

Yetty Nurdiati akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur karena ingin tahu dari mana asal peluru nyasar itu.

26 September 2024 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban yang terkena peluru nyasar di Ciracas, Yetty Nurdiati, memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur, pada Rabu, 25 September 2024. Seminggu sebelumnya pada 19 September 2024, sebuah peluru menyerempet pelipis mata kiri Yetty, saat ia sedang menjemput anaknya pulang di PAUD Dahlia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yetty (40 tahun) sempat mendengar ada dua letusan yang menyusul peluru pertama. Meskipun ia berhasil menghindari dua peluru susulan, pelipis kirinya berdarah karena terkena peluru pertama. Pengalaman itu dianggap merugikan oleh Yetty.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga Yetty akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur karena ingin tahu dari mana asal peluru itu. “Karena belum ada kabar terkait peluru nyasar itu milik siapa,” kata Yetty yang dihubungi Tempo pada Kamis, 26 September 2024.

Awalnya Yetty mengira pihak rukun tetangga (RT) 009/rukun warga (RW) 009 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, telah membuat laporan ke pihak berwajib. Namun, Yetty menerima informasi bahwa yang berhak membuat laporan pengaduan adalah pihak yang bersangkutan langsung.

Aduan Yetty terdaftar dengan nomor LP/B/3111/IX/2024/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ dengan jenis pelaporan penganiayaan. Yetty berujar, meskipun asal peluru belum diketahui dari mana, hasil analisis yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur mengarah ke pasal penganiayaan.

“Belum ketahuan (peluru) dari mana. Dari analisis mengarah ke situ (penganiayaan),” tutur Yetty.

Menurut pasal 351 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan didasarkan adanya niat kesengajaan untuk merusak kesehatan. Pada kasus peluru nyasar yang melukai seseorang, salah satunya bisa dikenai pasal penganiayaan jika polisi mempertimbangkan ada tindakan yang disengaja.

Setelah membuat laporan pengaduan, rencananya Yetty akan divisum pada esok hari. “Jumat pagi saya divisum di rumah sakit Polri (Kramat Jati),” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus