Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5 Pasien Corona di RS Sulianti Saroso Sembuh dan Boleh Pulang

RSPI Sulianti Saroso telah memperbolehkan pulang lima pasien virus Corona yang telah dinyatakan sembuh atau negatif Corona.

16 Maret 2020 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril (pegang mic), dan jajarannya saat konferensi pers soal pasien corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis, 12 Maret 2020. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- RSPI Sulianti Saroso telah memperbolehkan pulang lima pasien virus Corona yang telah dinyatakan sembuh atau negatif Corona.

Pasien tersebut adalan pasien 02, 10, 11, 23 dan 27. Sebelumnya RSPI juga sudah memulangkan dua pasien positif lainnya. "Pasien 02, 10, 11 sudah pulang, pasien 23 dan 27 juga akan kita pulang," ujar Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril, Senin 16 Maret 2020.

Syahril mengatakan pasien yang sudah dibolehkan pulang dalam keadaan sehat, namun masih mengalami batuk sampai kembali beradaptasi. Yang terpenting kata dia adalah hasil pemeriksaannya negatif.

Ia menyebutkan kondisi pasien virus Corona yang masih dirawat RSPI Sulianti Saroso juga memperlihatkan perkembangan yang baik. "Alhamdulillah semuanya bagus, hanya ada satu yang masih dibantu alat napas,"ujarnya.

Menurut dia untuk saat ini total pasien virus Corona yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso berjumlah  11 pasien, terdiri atas 8 pasien positif Corona dan 3 pasien dalam pengawasan.

Sejak virus Corona melanda Indonesia, RSPI Sulianti Saroso telah menangani 48 kasus dengan rincian 12 pasien positif, tiga pasien meninggal dan 33 pasien dalam pengawasan.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus