Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkot di Ibu Kota.

11 Juli 2022 | 21.48 WIB

Antrean bajaj dan angkutan kota (angkot) di luar Stasiun Tanah Abang saat uji coba penataan, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Kini, semua moda angkutan mulai dari ojek pangkalan, ojek online hingga bajaj diberi jalur khusus untuk mengangkut penumpang KRL yang berpindah moda transportasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Antrean bajaj dan angkutan kota (angkot) di luar Stasiun Tanah Abang saat uji coba penataan, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Kini, semua moda angkutan mulai dari ojek pangkalan, ojek online hingga bajaj diberi jalur khusus untuk mengangkut penumpang KRL yang berpindah moda transportasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkutan kota alias angkot di Ibu Kota. Dia berujar hingga kini terdapat 2.100 angkot yang terintegrasi dengan JakLingko dan sekitar 4 ribu angkot biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami akan mewajibkan dan tentu akan dilakukan pengawasan kepada operasionalnya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, menurut Syafrin, pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penerapan kebijakan tersebut. Setelah petunjuk ini terbit, Dinas Perhubungan bakal menyosialisasikan kepada operator dan jajarannya untuk melakukan pengawasan. 

Nantinya penumpang wanita bakal diprioritaskan duduk di sisi kiri angkot dengan kapasitas empat orang. Sementara penumpang pria mendapat jatah duduk di sisi kanan angkot berkapasitas enam orang. "Mulai minggu ini," ujar Syafrin. 

Dia menambahkan kebijakan tersebut diberlakukan lantaran terjadi pelecehan seksual di angkot belum lama ini. Syafrin menganggap perlunya langkah mitigasi agar kejadian serupa tak terulang.

Jika ternyata terjadi pelecehan seksual lagi di angkot, pramudi diimbau agar memberhentikan kendaraannya. Menurut dia, pramudi dapat melihat dengan jelas apa yang dilakukan penumpangnya melalui kaca spion ketika kursi penumpang pria dan wanita dipisahkan.

"Kami berharap tidak hanya pramudi, tetapi para penumpang dan calon penumpang juga melakukan upaya untuk tidak terjadinya kriminalitas dari sisi pelecehan seksual bagi dirinya" terang dia. 

Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AF, 21 tahun, asal Citayam, Depok, Jawa Barat menjadi korban pelecehan seksual di dalam angkot. Waktu itu, dia saat sedang naik angkot di Jakarta Selatan. 

Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria itu pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar disebutkan aksi pelaku terjadi di Angkot M 44 trayek Ciputra-Kuningan, Jakarta Selatan. 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus