Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Koperasi Purimas Jaya, Rahmadoni menanggapi surat somasi yang dikirim oleh ketua Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Taufik Azhar pada Jumat, 2 Agustus 2024. Somasi tersebut dilayangkan buntut polemik kuota pengadaan angkot Jaklingko Mikrotrans.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Doni, sapaan Rahmadoni, menuding somasi yang dilakukan KWK merupakan cara-cara premanisme dan intimidasi di kantornya. Doni pun tidak mau meminta maaf dalam jawabannya terhadap somasi tersebut. Ia mengaku hanya mengklarifikasi permasalahan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memberi tanggapan sekaligus klarifikasi atas hal-hal itu," kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.
Sebelumnya, Taufik Azhar yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengirim somasi yang meminta Doni melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Doni juga diminta mengirim surat resmi dan disampaikan ke media atas kegaduhan yang terjadi karena demo yang dilakukan delapan koperasi mitra dari Transjakarta pada 30 Juli 2024 lalu di Balai Kota DKI Jakarta.
Rahmadoni diberi waktu 2 x 24 jam untuk meminta maaf. Selain itu KWK merasa tersakiti karena dituding sebagai anak emas dari Transjakarta. Jika permintaan maaf tidak segera dikirim, KWK mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Menanggapi somasi itu lagi, Doni meminta legal standing surat yang dikirim KWK harus ditanda tangani oleh Taufik selaku ketua umum. Menurut Rahmadoni surat itu hanya ditandatangani 5 pengurus wilayah saja.
Selain itu, menurut dia apa yang dia sampaikan ke media adalah kebenaran. "Yang kami sampaikan ke wartawan tersebut bukanlah tudingan atau fitnah yang tidak berdasar. Namun, ada dasar data dan fakta," ucap dia.
Doni mengatakan Taufik Azhar adalah Ketua Umum KWK sekaligus Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu merupakan fakta. Sedangkan soal polemik kuota pengadaan, Doni menjelaskan informasi dari pertemuan dengan Transjakarta pada 19, Januari 2024 berbeda dengan versi Dinas Perhubungan.
"Selain itu data dan fakta yang kedua berdasarkan paparan Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta pada 19 Januari 2024 disebut pengadaan unit untuk tahun ini hanya 100 dengan spesifikasi non AC, telematik. Itu berdasaekan surat PT Transjakarta Nomor 475/EKS-DO/PT.TJ/I/2024," ucapnya.
Surat itu menurut Doni, berisi penyampaian dokumen penawaran yang menjelaskan bahwa dari delapan operator yang sudah melampirkan harga perhitungan sendiri, terdapat tujuh operator yang dinyatakan belum kompetitif. "Hanya ada satu operator yang dinyatakan kompetitif. Tapi tidak ada penjelasan detail klasifikasi dari pengkategorian itu," tutur dia.
Doni menyebut saat penyampaian harga perhitungan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja alias KAK dalam pengadaan bus kecil belum diterbitkan oleh PT Transjakarta. "Menurut kami itu menyalahi aturan sistem pengadaan barang atau jasa. Namun sudah menetapkan satu operator dengan kategori kompetitif," ujar dia.
Doni menjelaskan setelah pertemuan dengan Transjakarta pada 19 Januari 2024 itu, mereka bertemu dengan Dinas Perhubungan pada 14 Mei 2024, yang saat itu memperjelas bahwa pengadaan armada tersebut 200 unit bukan 100.
"Hal ini sangat mengagetkan kami karena sebelumnya Direktur Operasional PT Transjakarta menyampaikan pengadaan kuota bus kecil hanya 100 unit," ucapnya.
Poin yang dipermasalahkan Doni adalah pada 20 Juni 2024 Transjakarta mengeluarkan nota persetujuan nomor 4107/NOTA-01/DON/2024 yang menyatakan telah menyetujui penambahan 70 unit bus kecil untuk KWK. "Padahal saat itu operator lain masih dalam proses negosiasi harga," ucapnya.