Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 66 orang terjaring razia masker yang diadakan petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih di tiga titik lokasi di wilayahnya, hari ini. Razia masker ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penularan Covid-19, karena wilayah DKI Jakarta masih PPKM level 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih E Sunaryo mengatakan, razia masker pascalibur panjang itu diadakan di tiga titik yakni, di Jalan Rawasari Selatan, Jalan Percetakan Negara dan Jalan Cempaka Putih Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sedikit 66 warga terjaring operasi tertib masker, karena mereka kedapatan tidak memakai masker dan ada yang memakai masker tetapi tidak pada tempatnya seperti di jidat atau dagu,“ kata Sunaryo saat di konfirmasi, Jumat, 13 Mei 2022.
Dari 66 warga yang terjaring tersebut, 38 di antaranya terjaring di Jalan Rawasari Selatan, 1q7 warga di Jalan Percetakan Negara, dan di Jalan Cempaka Putih Barat terjaring 11 orang. Mereka semua dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Razia masker dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00. Operasi Tertib masker yang di gelar di tiga titik lokasi tersebut menerjunkan 15 personel, yang terdiri dari anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan, TNI, Polisi, unsur Dishub dan FKDM.
Kepala Satpol PP Cempaka Putih itu berharap, walaupun covid-19 sudah landai, warga tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). "Karena covid-19 masih ada di sekitar kita," ujarnya.
ANNISA APRILIYANI | TD
Baca juga: Satpol PP Bogor Tuduh Ibu-Ibu yang Curhat ke Jokowi soal Pungli Berbohong