Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal sebagai Dea OnlyFans mendapat perhatian publik setelah tampil di podcasr Deddy Corbuzier. Dalam acara itu Dea secara terbuka berbicara tentang aktifitasnya menjual konten foto dan video syur miliknya di platform OnlyFans hingga meraup jutaan rupiah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah ramai jadi perbincangan publik usai tampil di podcast berjudul "AKU BOEGIL BEBAS DI ONLYFANS!! WOW- KOK AMAN.." itu, Dea OnlyFans tiba-tiba ditangkap polisi pada Kamis malam 24 Maret 2022.
Berikut sejumlah fakta kasus yang menjerat Dea
1. Ditangkap di Malang
Pada Jumat pagi 26 Maret 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyampaikan jika satuannya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur. Polisi membawa Dea ke Jakarta untuk diperiksa. Sehari kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi.
2. Tidak Ditahan karena Masih Mahasiswa
Pada konferensi pers di kantornya, Selasa, 29 Maret 2022, Auliansyah menjelaskan jika Dea tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor padanya
"Tadinya ingin kami tahan tapi karena pertimbangan permintaan dari keluarga dan yang bersangkutan masih kuliah kami wajibkan lapor saja," papar Auliansyah pada konferensi pers tersebut.
3. Berawal dari Patroli Siber
Menurut Auliansyah, penangkapan tersebut berdasar patroli siber dari Polisi. Pada temuan Polisi diketahui adanya foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila antara Dea dan pria.
"Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di web www.onlyfans.com dengan akun gresaidss dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka," kata Auliansyah.
4. Pendapatan dari OnlyFans Rp 15 juta sampai Rp 20 juta
Auliansyah menuturkan Dea sudah membuat konten di OnlyFans selama 1 tahun. Pendapatan Dea dari hasil menjual foto dan video syurnya di platform tersebut mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta sebulan.
"Penghasilan sebulan 15 sampai 20 juta. Tetep apabila kamu temukan pasti akan kami tindak karena ini, kan, dilarang UU-nya ada," kata Auliansyah.
5. Sita Pakaian Dalam hingga Kostum Pelayan
Dalam kasus ini, polisi menyita pakaian yang digunakan Dea saat membuat konten dewasa di OnlyFans, di antaranya satu lingrie berwarna merah dan satu lingrie berwarna hijau motif bunga, serta satu set pakaian kostum pelayan berwarna hitam putih.
Polisi menyita pula laptop berwarna merah yang diduga menjadi tempat menyimpan video porno, sebuah ponsel, serta sejumlah kartu kredit dan debit milik Dea.
6. Polisi Kejar Pemeran Pria
Auliansyah mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi pemeran pria di video syur Dea OnlyFans. "Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Auliansyah.
7. Dea Meminta Maaf
Gusti Ayu Dewanti atau yang kerap dipanggil Dea Onlyfans menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Didampingi 2 kuasa hukumnya, Dea menyampaikan bahwa akan terus kooperatif menjalani proses hukum yang ada.
"Sebelumnya saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kepolisian karena sudah memberikan saya kesempatan dan saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea OnlyFans setelah keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022.
Baca juga: